Mau Bepergian, Simak Aturan Perjalanan Terbaru Dalam & Luar Negeri Ini

Selasa, 09/02/2021 19:55 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito ungkap aturan baru terkait perjalanan dalam dan luar negeri selama pandemi Covid-19 (tempo)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito ungkap aturan baru terkait perjalanan dalam dan luar negeri selama pandemi Covid-19 (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait perjalanan dalam dan luar negeri selama pandemi COVID-19. Aturan ini pun mulai berlaku pada Selasa (9/2/2021) hari ini.

"Mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Wiku menjelaskan ada beberapa perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau. "Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda, baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat," ungkap Wiku.

Wiku menjelaskan pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat tes PCR, antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan.

Begini aturan lengkap skema pelaku perjalanan dalam negeri:

SE Satgas No 7 (berlaku efektif 9 Februari 2021)

Pulau Bali

Udara
- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Laut dan darat (pribadi dan umum)
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Umum
-tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah

Udara
-RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
-Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan

Laut
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Darat Pribadi
-Diimbau RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Kereta Api Antarkota
-RT-PCR atau Antigen 3x24 jam atau GeNose sebelum keberangkatan

Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah Lainnya)

Darat Jarak Jauh dan Kereta Api
-RT-PCR/antigen/GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan
-pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2021.

"Pemerintah juga memperhatikan arus keluar-masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021," jelasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar