Korupsi Bansos, MAKI: KPK, Dalami Informasi Istilah `Bina Lingkungan`

Rabu, 03/02/2021 13:05 WIB
Bansos Kemensos (BBC)

Bansos Kemensos (BBC)

Jakarta, law-justice.co - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan bahwa informasi yang diterima pihaknya terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasar penunjukan dengan istilah “Bina Lingkungan”.

“Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi, sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kwalitas dan harga) sehingga merugikan masyarakat dan negara,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2021)

Dijelaskan Boyamin, adapun perusahaan tersebut antara lain adalah PT SPM yanv mendapat paket 25.000 dengan pelaksana AHH, Kedua, PT ARW mendapat paket 40.000 dengan pelaksana FH, Ketiga, PT TIRA mendapat paket 35.000 dengan pelaksana UAH, dan keempat PT TJB yang mendapat paket 25.000 dengan pelaksana KF.

“Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain dari keempat perusahaan tersebut, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain (artinya sekitar 12 perusahaan),” papar Boyamin.

“Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa [media massa telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP yaitu Ihsan Yunus dan Herman Herry],” sambungnya.

Untuk istilah Bina Lingkungan, kata Boyamin, terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR diluar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa Parpol dan bukan hanya satu Parpol.

“Oknum pemberi rekomendasi Bina Lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH. Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK,” tandasnya. (Fathur/Law-Justice)

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar