Viral Tempat Jagal Kucing di Sumut, Gubsu Edy: Orang Itu Tidak Benar

Sabtu, 30/01/2021 07:42 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi buka suara soal tempat jagal kucing di Medan (Medcom.id)

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi buka suara soal tempat jagal kucing di Medan (Medcom.id)

Medan, Sumut, law-justice.co - Keberadaan sebuah tempat penjagalan kucing di Medan, Sumatera Utara begitu viral di media sosial. Terkait hal yang terjadi di wilayahnya itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun buka suar. Dia menegaskan bahwa penjagalan kucing untuk dijadikan makanan tak dapat dibenarkan.

"Saya pecinta binatang, kucing saya banyak kali, pasti orang itu tidak benar," kata Edy, Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan, kucing merupakan hewan peliharaan bukan untuk dikonsumsi. Edy berharap, tindakan itu tidak lagi terjadi di Sumatera Utara. Ia menyarankan untuk mengkonsumsi daging lain selain kucing.

"Kucing bukan konsumsi orang, kucing adalah binatang peliharaan. Untuk itu tidak boleh itu dilakukan, masih banyak yang bisa dikonsumsi, yang pasti tidak boleh," ungkapnya.

Edy mengaku belum mengetahui terkait aturan hukum mengkonsumsi daging kucing. Namun demikian, tindakan itu sangat bertentangan secara etika dan estetika.

"Meski saya belum mengerti aturan hukumnya bagaimana, tapi estetika dan etika itu sangat buruk itu, masih banyak yang bisa kita makan yang lain," ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait temuan karung berisi kepala kucing dan bagian tubuh yang dipotong-potong. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku dapat dipidana dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan hewan dan pasal pencurian.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 362 untuk pencurian dan 302 untuk penganiayaan hewan peliharaan atau binatang," kata Hadi Wahyudi.

Hingga saat ini pihaknya masih memeriksa dua orang saksi, yaitu Sonia sebagai pelapor dan seorang kerabatnya.

"Sampai dengan saat ini polsek sudah memintai keterangan dari pelapor dan kerabatnya yang tinggal serumah dengan pelapor," ujarnya.

Proses selanjutnya polisi akan kembali memanggil dua orang saksi dalam kasus tersebut. Keduanya adalah pemilik rumah tempat penemuan karung berisi potongan kucing dan warga sekitar lokasi.

Mencuatnya kasus ini berawal dari unggahan Sonia yang kehilangan kucingnya di media sosial. Akhirnya Sonia mendapat info kucingnya ditangkap dan dimasukkan ke dalam goni atau karung.

"Setelah bertanya-tanya ke sana dan kemari ada yang lihat kucing saya dimasukkan sama orang yang katanya sudah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya Rp 70 ribu per kilogram," tulis sonia.

Ia lalu memberanikan diri mendatangi salah satu rumah di kawasan Tangguk Bongkar, Medan Denai. Saat tiba di lokasi, Sonia bertemu seorang pria. Saat ditanya apa isi karung, pria itu mengatakan isinya adalah daging anjing.

"Setelah dibuka kami melihat banyak kepala kucing, bahkan ada kucing yang sedang hamil juga," tulis Sonia.

Sonia mengaku sempat mendapatkan perlakukan kasar oleh seorang pria tersebut. Sonia menyebut sudah mencoba membuat laporan ke polisi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar