Jangan Diam Saja Jika Data Pribadi Medsos Dicuri, Segera Lakukan ini

Jum'at, 29/01/2021 12:20 WIB
Ilustrasi Pencurian data pribadi (CCTVMan)

Ilustrasi Pencurian data pribadi (CCTVMan)

Jakarta, law-justice.co - Apakah anda pernah ditelepon atau dikirim pesan oleh nomor yang tidak anda kenal yang menawarkan suatu produk dan layanan jasa tertentu? Pernahkah kita berpikir dan bertanya, dari mana oknum yang tidak dikenal itu bisa tahu dan mendapatkan nomor telepon kita?

Atau saat anda beli barang yang ada di luar negeri cukup belanja via online. Praktis tinggal buka aplikasi belanja e-commerce, daftar lalu isi data diri lengkap seperti nama, alamat email, nomor ponsel, dan selesai. Dalam hitungan menit, Anda sudah bisa langsung belanja barang yang diinginkan.

Soal pembayaran, tak perlu pusing karena ada banyak opsi pilihannya, mulai dari menggunakan kartu kredit, kartu debit, transfer bank via internet/mobile banking, hingga melalui dompet digital perusahaan pembayaran yang bekerjasama dengan e-commerce tersebut.

Hanya saja, dibalik semua kemudahan bertansaksi dan belanja online saat ini, ada juga hal yang perlu diwaspadai yaitu pencurian data pribadi. Sebetulnya, mendengar hal ini saja bikin ngeri! Tapi Anda tak perlu khawatir sebab ada cara praktis yang bisa dilakukan agar tak Anda tak menjadi korban para penjahat siber (hacker).

Sebisamungkin Anda harus bisa menjaga kerahasiaan data-data pribadi dengan baik ketika beraktivitas online. Bisa dibilang hal ini tidak mudah dilakukan bagi pengguna internet aktif dimana ada banyak aktivitas yang dilakukan. Misalnya, berselancar informasi, akses sosial media, menonton streaming video dengan berderet link tautan iklan, hingga mengunduh gambar/video menggunakan sumber ilegal.

Alhasil, tanpa disadari ada banyak ancaman virus/malware yang bisa menyerang seketika dan mencuri data-data pribadi yang tersimpan di ponsel pintar/tablet/laptop/PC Anda. Lalu bagaimana solusinya dan apa saja yang termasuk dalam data pribadi yang wajib dijaga?


Pahami Apa itu Data Pribadi?


Secara umum, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut.

Data pribadi ini bersifat pribadi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin si pemilik informasi karena bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Adapun di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi meliputi:

Riwayat dan kondisi anggota keluarga

  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
  • Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  • Dalam konteks perbankan maupun transaksi digital, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi:

User ID dan password (kata sandi)

  • PIN   ATM, kode verifikasi, kode respon / OTP (One Time Password)
  • Nomor kartu kredit dan CVV  / Card Verification Value (3 digit nomor di belakang kartu)
  • Data identitas diri seperti NIK (KTP), SIM, NPWP, Paspor dan lain sebagainya
  • Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit/kartu debit maupun paspor.

Cara Melindungi Data-Data Pribadi


1. Hindari menyimpan username dan password akun-akun penting secara otomatis.

Semua akun online yang Anda anggap penting seperti akun belanja e-commerce, dompet digital, internet banking, email hingga sosial media.

Pastikan Anda menggunakan kata sandi / password yang sulit ditebak dan menggunakan password berbeda-beda pada setiap akun digital Anda. Jangan lupa, aktifkan juga 2 tahap verifikasi pada aplikasi tersebut agar keamanannya lebih terjaga.

2. Jangan sembarangan klik tautan atau lampiran iklan pop-up yang sering muncul ketika Anda berselancar maupun menonton.

Ingat! virus siber banyak terselip di dalamnya, bahkan populer modus kejahatan siber dengan cara membuat tautan yang mirip dengan website suatu bank atau perusahaan besar seperti listrik, pajak yang dipastikan bisa mengecoh dan menipu Anda.

3. Jangan pernah membagikan informasi pribadi (password /PIN/ kode OTP/ CVV ) kepada siapa pun.

Informasi yang sifatnya rahasia harus Anda lindungi. Anda harus paham agar tidak terjebak penipuan dengan modus meminta Anda mengirimkan password ataupun kode OTP Anda.

Catatan, sebaiknya Anda menggunakan kata sandi yang unik dan kuat dengan kombinasi campuran huruf, angka, simbol huruf besar dan kecil. Usahakan selalu gunakan kata sandi yang berbeda-beda antara akun satu dengan yang lainnya.

Jangan lupa untuk aktif mengganti kata sandi/PIN akun banking dan akun digital lainnya secara berkala, idealnya 6 bulan sekali demi menjaga keamanan Anda.

4. Tidak unggah, share atau posting data pribadi ke media sosial.

Jangan pernah dengan sengaja mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM atau identitas lainnya di sosial media Anda. Hal ini bisa mengundang tindak kejahatan siber oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berhati-hatilah dan jangan sembarangan mengunggah data pribadi di platform media sosial Anda.

Hindari juga share informasi identitas data pribadi di kolom komentar di berbagai platform sosial media (Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dst), website dan aplikasi yang tidak resmi atau tidak Anda kenali. Jika sudah terlanjur dan Anda tidak tahu sebelumnya, maka segera hapus postingan tersebut.

5. Hati-hati dengan telp dari nomor tak Anda kenal maupun informasi via e-mail dan SMS berhadiah.

Waspadalah sebab modus penipuan lawas ini cukup marak, ada baiknya Anda tak mudah tergoda dengan iming-iming hadiah besar yang tidak jelas. Pastikan dobel cek alamat email yang Anda terima. Ingat banyak modus penipuan pencurian data (Phishing) berasal dari email.

Jangan mudah percaya dan langsung men-klik link tautan di e-mail ataupun mengirim informasi data diri ke email yang Anda terima. Hindari menuliskan nama email/nomor HP ketika berselancar di dunia maya. Ingat, apabila tidak penting sebaiknya tidak perlu daftar/subscribe hal-hal tersebut karena data-data pribadi Anda hanya akan dijadikan target marketing, bahkan bisa jadi penipuan siber.

6. Verifikasi dan cek dengan teliti situs web. Cek link URL sebelum melakukan transaksi online.

Jangan menyepelekan hal kecil yang penting seperti sebelum login maupun transaksi pembayaran yang meminta Anda memasukkan informasi data pribadi perhatikan URL situs web tersebut apakah sudah dimulai dengan ‘https’, yang secara sederhana bisa diartikan web tersebut secure (aman).

7. Say No to Free VPN dan Waspadai Wifi Umum

Jangan sembarangan menggunakan VPN gratis untuk akses internet/mobil banking karena hal ini berisiko bagi keamanan transaksi online Anda.

Hindari juga menggunakan koneksi WiFi umum untuk transaksi elektronik maupun perbankan secara online sebab ada banyak kejahatan siber dan virus/malware berbahaya mengintai dibalik fasilitas umum dan gratis, Be Smart!

8. Jangan lupa untuk rajin update semua perangkat lunak Anda di smartphone/tablet/PC.

Hal ini sangat penting sebab virus akan lebih mudah menyerang, menyusup ke dalam sistem ponsel/PC Anda dan bisa dengan mudah mencuri data pribadi Anda. Dengan adanya update pada sistem ponsel, komputer, maupun aplikasi maka sistem akan menjadi lebih kuat dan terbaharui sehingga menjadi lebih kuat terhadap serangan virus/malware.

9. Hindari menginstal aplikasi selain dari Google Play Store atau iOS Apple.

Kejahatan siber kini semakin canggih. Oleh sebab itu agar data-data Anda terhindar dari pencurian, maka berhati-hatilah saat akan mengunduh aplikasi baru di ponsel pintar Anda.

10. Hindari login akun digital di komputer/ handphone orang lain.

Nah, hal yang satu ini sebaiknya tidak dilakukan ya sebab kita tidak tahu apakah komputer atau handphone milik orang lain tersebut aman dari malware atau tidak.

11. Jangan lupa Log-Out atau Sign-Out setelah selesai aktifitas di akun digital.

Hal ini penting ya, dan tidak boleh diremehkan. Misalnya, setelah Anda selesai transaksi mobile banking atau internet banking, pastikan Anda sudah log-out (keluar) demi keamanan data-data Anda.

12. Pastikan hapus aplikasi dan data atau unlink device di  gadget lama

Mau ganti smartphone atau laptop baru, boleh-boleh aja, tapi jangan lupa Anda unlink device dulu dari gadget lama. Jangan meremehkan hal ini sebab ada banyak data pribadi yang tersimpan di dalam ponsel pintar ataupun laptop Anda. So, pastikan hapus aplikasi, hapus data-data pribadi, hapus history/riwayat pemakaian yang berkaitan dengan data pribadi maupun aktivitas perbankan / transaksi online dan lain sebagianya.


Cara Lapor Pencurian Data Pribadi

Pencurian identitas atau pencurian data ini bisa terjadi karena ketidaktahuan, ketidaksengajaan maupun kekhilafan ketika beraktivitas/berbelanja/bertransaksi di dunia maya. Namun, apabila segala upaya melindungi data pribadi telah Anda lakukan tetapi karena sesuatu hal, data Anda dicuri oleh penjahat siber atau Anda menjadi korban kejahatan siber.


Solusinya, pertama-tama tidak perlu panik, tetapi Anda harus tegas dan segera lakukan tindakan gerak cepat berikut ini:

1. Wajib Melapor ke Pihak Terkait, Hubungi Call Center Resmi

Apabila kasusnya data pribadi yang dicuri adalah akses kepada data perbankan Anda. Maka segeralah lapor kepada bank penerbit rekening/kartu kredit/debit Anda. Hubungi call center resmi bank penerbit dan melaporkan kejadian yang Anda alami dengan jelas dan minta agar rekening/kartu debit/kartu kredit Anda untuk diblokir sementara waktu.

Selanjutnya, segera datangi kantor cabang bank terdekat dan lakukan pengecekan detil tentang berapa kerugian yang Anda alami dan apakah pihak bank bisa membantu Anda lebih lanjut seperti menelusuri pengambilan uang Anda yang raib diambil pencuri siber, dll. Tentunya, setelah Anda melapor dan mendapat jawaban lengkap dari pihak bank, sebaiknya Anda lebih berhati-hati dan waspada agar selalu aman bertransaksi online.

2. Melapor ke Pihak Perusahaan Dompet Digital/E-commerce Terkait

Apabila kasusnya akun belanja e-commerce atau dompet digital (OVO/GoPay/Dana) Anda ter-hack atau uang yang tersimpan tiba-tiba raib, tentu Anda harus segera lapor kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi mereka, dan mengirimkan email detail kejadian dan meminta bantuan pihak terkait untuk membantu Anda memulihkan akun, mengembalikan dana yang tersimpan serta melacak penjahat sibernya.

3. Melapor ke Pihak Berwajib (Kepolisian)

Apabila kasus kejahatan siber yang terjadi tergolong seperti kasus pencurian (semisal uang di rekening Anda hilang atau terjadi transaksi kartu kredit meningkat) maka Anda harus sigap cepat membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pihak berwajib akan segera menyidiki lebih lanjut kasus Anda dan apabila kejahatan siber terdeteksi, bisa dipastikan pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar hukum dalam menangani macam-macam kejahatan siber di Indonesia.

4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila data-data Anda telah di curi dan telah terjadi kerugian, misalnya Anda tertipu oleh investasi bodong atau fintech abal-abal, maka Anda juga bisa lapor secara lansung melalui Bank Indonesia mapun OJK. Cara lapornya, hubungi call center Bank Indonesia di 131 atau e-mail: [email protected] atau call center OJK  di 157 atau e-mail: [email protected].

5. Menulis Surat Pembaca

Melaporkan kejahatan siber seperti pencurian data-data pribadi maupun penipuan yang Anda alami juga bisa dilakukan dengan cara menulis surat pembaca. Ya, bisa dibilang cara ini cukup ampuh untuk membantu Anda mendapatkan tanggapan cepat dari pihak terkait sekaligus memberikan informasi kepada publik.

Fungsi surat pembaca ialah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, laporan, pengaduan, aspirasi, kritik dll. Surat pembaca bisa dikirimkan secara online ataupun offline. Paling praktis, tentunya secara online dan dimuat di media online besar seperti Detik, Kompas, Republika, Tempo, Hukum Online dll.

Caranya? Tentukan terlebih dahulu media online yang akan menjadi tempat Anda menuliskan surat pembaca. Lalu, ikuti langkah-langkah yang ada seperti mengisi daftar, membuka akun, mengisi formulir dengan lengkap dan akurat, serta menuliskan apa yang Anda ingin sampaikan secara jelas.

Selalu Waspada Saat Online

Ingat kejahatan siber akan selalu ada dan hadir dengan berbagai modus lama maupun baru. Akan lebih baik apabila Anda selalu waspada dan senantiasa melakukan yang terbaik untuk melindungi data-data pribadi Anda. Jangan terlalu percaya atau tergiur dengan informasi berhadiah yang hanya berujung penipuan. Cermat saat beraktivitas online memang diperlukan agar Anda terhindar dari hal-hal yang merugikan dan Anda sesali di kemudian hari.


Pengertian dan Cakupan Data Pribadi

Dilansir dari Kumparan, Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan. Maka terbentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Berdasarkan Pasal 1 butir 22, mendefinisikan data pribadi sebagai berikut:


“Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran, serta dilindungi kerahasiaannya.”

Berdasarkan Pasal 1 butir 8, mendefinisikan dokumen kependudukan sebagai berikut:
“Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.”

Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, cakupan data pribadi yang harus dilindungi, yaitu meliputi:
“(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:

a. Nomor KK (Kartu Keluarga);

b. NIK (Nomor Induk Kependudukan);

c. Tanggal/bulan/tahun lahir;

d. Keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;

e. NIK ibu kandung;

f. NIK ayah; dan

g. Beberapa isi catatan Peristiwa Penting.”


Sanksi terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dan Dokumen Kependudukan.


Apabila oknum yang menyalahgunakan data pribadi yang tertera dalam Dokumen Kependudukan, maka oknum perorangan atau badan hukum yang mendistribusikan dokumen kependudukan, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 96A UU Administrasi Kependudukan yang pada intinya sebagai berikut:


“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam hal data pribadi yang disalahgunakan adalah dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 32 jo. 48 UU ITE yang intinya sebagai berikut :

“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Selain itu, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan menyalahgunakan data pribadi yang ditujukan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Milik Pemerintah ditambah sepertiga dari pidana pokok berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UU ITE.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Korban


Secara umum, upaya hukum apabila korban merasa dirugikan dari adanya penyalahgunaan data pribadi korban dapat pula melakukan gugatan ganti rugi berlandaskan gugatan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer. Hal ini diperkuat dengan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan:
(1) “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Selain itu, upaya hukum apabila korban merasa dirugikan dari adanya pencurian data pribadi, apabila diproses secara pidana dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kegiatan penyalahgunaan data pribadi yang termuat dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 96A UU Adminsitrasi Kependudukan dan Pasal 32 UU ITE serta dapat diperberat Pasal 52 ayat (2) UU ITE.

Jangan lupa untuk selalu mempertimbangkan segala konsekuensi dan risiko akibat yang mungkin terjadi, dengan sangat hati-hati dalam hal memberikan data pribadi anda kepada pihak lain.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar