5 Orang Tewas Akibat Keracunan Gas Sumur Bor PT SMGP, Ini Kata KAWALI

Rabu, 27/01/2021 11:30 WIB
5 Orang Tewas Akibat Keracunan Gas Sumur Bor PT SMGP, Ini Kata KAWALI. (Istimewa).

5 Orang Tewas Akibat Keracunan Gas Sumur Bor PT SMGP, Ini Kata KAWALI. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) sangat menyesalkan atas peristiwa dugaan keracunan Gas H20 akibat pembukaan sumur bor PT SMGP yang berada di area Desa Sibagor Julu, Sumatera Utara yang menelan lima korban jiwa meninggal pada tragedi Senin 25 januari lalu.

"Kami sunguh menyesalkan kecelakaan ini terjadi yang seharusnya bisa dicegah, kalau perusahaan ( PT SMGP - Red) melakukan prosedur yang benar dan baik dalam pelaksanaannya," ujar Puput TD Putra ketua Umum KAWALi dalam siaran persnya, Selasa (26/01/2021).

Ketua Umum KAWALI memaparkan PT Sorik Merapi Geothermal Power (PT.SMGP) merupakan anak perusahaan OTP Geothermal, Pembangkit Listrik tenaga Panas bumi (PLTP) Perusahaan ini adalah perusahaan konsorsium dari Origin Energy, Tata Tower dan PT Supraco Indonesia, perusahaan ini berdiri sejak tahun 2010.

Ia mengatakan peristiwa dugaan keracunan Gas H2O pada hari senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB diakibatkan oleh adanya pembukaan sumur bor PT SMGP yang berada di WELLPAD T Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang mengakibatkan 5 (lima) orang korban meninggal dunia dan menimbulkan korban di rawat di rumah Sakit kurang lebih berjumlah 20 orang.

PT SMGP sebuah perusahaan yang sedang melakukan pembukaan sumur bor yang berada di WSLLPAD desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncuk Sorik Merapi di Propinsi Sumatera Utara yang berkegiatan pertambangan panas bumi.

"Dalam melaksanakan kegiatan penambangan mineral panas bumi, sering terjadi kelalaian kecelakaan kerja, penyerobotan lahan, konflik bersama warga setempat, timbulnya kondisi kerja yang tidak aman dari keadaan lapangan yang berbahaya dan tindakan kerja yang tidak aman serta mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan," katanya.

Dari kondisi kerja yang tidak aman dan tindakan kerja yang tidak aman tersebut, mengakibatkan kecelakaan kerja dan pada akhirnya menyebabkan korban meningal dan puluhan korban di rawat di rumah sakit.

Kita ketahui, katanya, pada tahun 2014 perusahan ini pernah bermasalah dan informasi yang kami himpun, izin perusahaan pada tahun 2014 pernah dicabut oleh Bupati. Sudah pernah didemo oleh masyarakat.

"Informasinya Perusahaan ini juga sudah diakusisi oleh Perusahaan berbasis di Singapura diduga perusahaan ini banyak bermasalah dengan warga setempat terutama masalah lahan dan limbahnya," ucap Puput TD Putra.

Lebih jelas, pada tahun 2016 komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 % PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunitas Mandailing Perantauan merasa dicurangi karena diduga PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.

"Bupati Mandailing Natal membekukan izin PT SMGP pada 9 Desember 2014 dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, namun kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015," ucapnya.

Bahkan, kata Putut, sempat ada penolakan oleh warga karena dalam praktiknya, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sekitar lokasi proyek.

Dengan adanya musibah ini kami koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mencurigai dan mempertanyakan proses Amdal ukl-upl atas keabsahan proses penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembukaan lahan untuk proyek sumur bor PT SMGP.

Perlu diketahui, katanya, untuk pejabat yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dapat dijerat dengan hukuman pidana, karena perbuatan itu adalah sebuah kelalaian atau penyalahgunaan jabatan.

Atas musibah tersebut, KAWALI mendesak pihak-pihak terkait bisa memberikan keterangan yang transparan dan terbuka terkait dengan musibah terjadinya dugaan keracunan Gas H20 akibat pembukaan sumur bor PT SMGP.

"KAWALI juga mendorong semua stake holder terkait untuk melakulan penyelesaian masalah keselamatan dan kesehatan masyarakat untuk dilakukan perbaikan pada kondisi tidak aman dan tindakan kerja tidak aman agar risiko keselamatan masyarakat dan kesehatan kerja dapat diminimalkan, meminta pihak terkait melakukan pembinaan atau pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar, karyawan sesuai dengan bidang kerjanya," ucapnya.

Menurut Puput, terjadinya kekacauan ini diduga karena Standar Operasional yang tidak pada semestinya (diduga human error) karena di kegiatan pengeboran dan pengujian sumur bor, Standar presedurnya masyarakat harus dievakuasi terlebih dahulu untuk antisipasi dan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

"Kita ketahui kasus kematian akibat Gas H2SO sudah sering terjadi di tempat-tempat pengeboran PLTP, MIGAS dan Penambangan Batubara bawah tanah, atau penggalian sumur air tanah sekali pun," ucapnya.

Penggalian bor sumur yang dilakukan perusahaan seharusnya diikuti Standar operasional yang baik dan berlaku, serta melengkapi sarana pendeteksi (Fixed Monitori System) gas H2S/H2SO di lokasi pengalian.

"Atas kelalaian perusahaan ini, mereka pihak perusahaan bisa dihukum karna lalai menjalankan pekerjaannya dan berdampak adanya korban, begitu juga dengan pejabat yang berwenang bisa mendapatkan sangsi hukum," terangnya.

Berdasarkan pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Karena menurut kami harusnya ada sistem monitoring H2S yang mestinya berfungsi dan secara otomatis menutup sumur dan menghentikan seluruh kegiatan," ucapnya.

"Lalu ada sirene yang mestinya berfungsi dan ada prosedur evakuasi darurat bagi masyarakat dan petugas. Sepertinya ini gagal terjadi (sistem tidak bekerja)," sambungnya.

KAWALI pun mendukung dan mengapresiasi upaya kementerian ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan guna mencegah dampak susulan.

"Dan segera membentuk Tim Investigasi untuk mencari penyebab kejadian. Hasil investigasi akan mampu menemukan penyebab utama, apakah perusahaan sudah menerapkan standar dan prosedur yang belaku atau peristiwa ini terjadi karena kelalaian perusahaan. Mari kita dukung bersama sebagai langkah awal dalam menuntun penyelesaiannya," ucapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar