PKS: Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Sabtu, 23/01/2021 14:09 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa).

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah membantu PLN merenegosiasi besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari Independent Power Producer (IPP). Pemerintah perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN.

TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80 persen dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

"Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, (20/1) mengungkapkan besarnya surplus listrik itu mencapai 60 persen. Sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Kebijakan ini cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah.

Namun dalam kondisi sekarang, di mana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan. PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya.

"Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari pemerintah," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini..

Untuk itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya penurunan TOP sebesar 20 persen hingga 30 persen dari kontrak PPA, selama masa pandemi, kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

"Kini saatnya kesetiakawanan nasional dari IPP swasta untuk turut berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan, ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," katanya.

"Pandemi ini harus kita lalui bersama dengan selamat melalui kesetiakawanan nasional, berbagi beban. Ini adalah falsafah hidup berbangsa kita, yakni ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. IPP jangan hanya mau enaknya sendiri," tandas.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar