Menteri Erick Beberkan 3 BUMN yang Miliki Utang Paling Tinggi

Kamis, 21/01/2021 10:43 WIB
Erick Tohir (Investor Daily)

Erick Tohir (Investor Daily)

law-justice.co - Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa sejumlah BUMN memiliki beban utang tinggi akibat tekanan ekonomi di tengah pandemi covid-19.

Perusahaan pelat merah yang dimaksud ialah BUMN karya dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN.

"Yang kami lihat BUMN karya ini sekarang suka tidak suka, pembangunannya membutuhkan dana sangat besar, tapi karena situasi covid-19, penurunannya sangat signifikan," ujar Erick saat rapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Rabu (20/1).

Akibat tingginya beban utang, Erick menilai perusahaan pelat merah tersebut membutuhkan restrukturisasi. Ia juga mengakui jika beban utang BUMN itu menambah beban pemerintah, khususnya Kementerian BUMN.

"Akibatnya, ada perusahaan-perusahaan yang sejak awal mempunyai utang yang cukup tinggi, ini juga harus direstrukturisasi," katanya.

Sayangnya, Erick enggan memaparkan secara rinci nama BUMN karya yang mempunyai beban utang tinggi dan perlu direstrukturisasi itu.

Ia juga tidak menyebut nominal utang yang dimiliki BUMN karya tersebut. Namun, Erick secara terbuka menyinggung beban utang yang dimiliki PTPN.

"PTPN memiliki nilai utang cukup besar Rp40 triliun lebih," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Erick juga menyinggung PT KAI (Persero). Namun, ia tidak menyebut secara spesifik apakah KAI juga memiliki utang tinggi, sehingga membutuhkan restrukturisasi.

"Bisa lihat KAI, hari ini hanya ada 15 persen penumpang (dari kapasitas total)," katanya.

Guna mengatasi kondisi tersebut, ia mengaku akan berusaha mencari sumber-sumber pendanaan.

Alternatifnya pun beragam mulai dari suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN), penghimpunan dana melalui skema penerbitan saham baru alias rights issue, dan lainnya.

"Atau apapun itu, ini yang terus kita lakukan di 2021. Corporate action juga harus kita lakukan, salah satunya kemarin memperkuat dengan merger bank-bank syariah," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuyebut kapasitas sejumlah BUMN untuk menambah utang semakin terbatas. Akibatnya, mereka mulai terkendala dalam mencari pembiayaan.

"Saat kami serahkan ke BUMN untuk mencari pembiayaan sendiri, banyak BUMN kemudian mulai terkendala dalam kemampuan mencari pembiayaan utang," imbuhnya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12).

Dalam bahan paparan yang disampaikan Isa, rasio utang dibandingkan pendapatan kotor dan ekuitas BUMN atau Debt to Equity Ratio (DER) sejumlah BUMN mulai mendekati batas wajar. Untuk diketahui, batas wajar DER sendiri adalah 3 hingga 4 kali.

Misalnya, DER perusahaan konstruksi BUMN melebihi dan sebagian lain mendekati batas wajarnya.

BUMN tersebut meliputi PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebanyak 5,76 kali, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 3,42 kali, PT PP Properti Tbk 2,90 kali, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 2,81 kali, dan PT Wijaya Karya (Persero) 2,70 kali.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar