Bosowa Corporindo Menang Lawan OJK di PTUN, Bukopin Buka Suara

Selasa, 19/01/2021 18:55 WIB
Bosowa Corporindo menang di PTUN atas OJK (rakyat merdeka)

Bosowa Corporindo menang di PTUN atas OJK (rakyat merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan PT Bosowa Corporindo yang menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhadap keputusan itu, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) pun langsung menanggapinya.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono mengatakan pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut. "Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (19/1).

Ia juga menjelaskan, bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.

Sampai saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%.

"Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental perseroan,” terang Rivan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.

Harga saham Bank Bukopin bertahap naik sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham Bukopin mencapai harga tertinggi di Rp 845, sebelum kemudian bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham.

“Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor, kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini.” terang Rivan.

Asal tahu saja, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Januari 2021.

Salah satu keputusannya adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk terus berkomitmen terhadap transformasi Bukopin, Rivan menjelaskan bahwa Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru bagi perseroan yang sejalan dengan misi KB membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen retail ini.

Ia bilang, KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin. Sementara Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati mengatakan, proses rebranding Bank Bukopin tetap berjalan sesuai dengan rencana.

“Sejak disetujui RUPS pada 22 Desember 2020, serta kemudian diikuti persetujuan Kemenkumham RI atas rencana perubahan nama Perseroan, kami terus melanjutkan proses rebranding. Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” terangnya.

Terkait kepemilikan saham, terdapat kenaikan jumlah pemegang saham ritel. “Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap Bukopin dan KB sebagai PSP, jumlah pemegang saham ritel di Desember 2020 naik hingga tiga kali lipat, kami harapkan kepercayaan ini dapat kami jaga untuk jangka panjang." tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar