Habib Rizieq Jadi Penyebab Bima Arya Hukum RS UMMI

Senin, 18/01/2021 23:04 WIB
Walikota Bogor Bima Arya akan hukum RS UMMI terkait Habib Rizieq Shihab (Tribun)

Walikota Bogor Bima Arya akan hukum RS UMMI terkait Habib Rizieq Shihab (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan soal kasus Habib Rizieq Shihab yang dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor beberapa waktu lalu. Usai memberikan keterangan, dia mengatakan akan memberikan hukuman bagi rumah sakit tersebut terkait laporan soal hasil tes swab Habib Rizieq.

"Saya kan baru mendapatkan data tadi, konfirmasi. Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi Satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan Pemerintah Kota. Bentuk sanksinya apa, masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan. Pasti (beri sanksi)," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Bima Arya mengatakan, dalam kasus tes swab Habib Rizieq yang melibatkan RS Ummi tidak ada unsur politis. Bima Arya menekankan ini murni tugas dan kewenangan daripada Satgas dalam hal penanggulangan COVID-19.

"Ya bagi kami ini pembelajaran utamanya bagi RS agar koperatif. Artinya, satgas itu bukan kepo (ingin tahu), Satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apa pun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," tuturnya.

Dia meminta para pihak yang memperdebatkan soal kewenangan Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait tes swab Habib Rizieq disudahi. Dia menegaskan Pemkot Bogor memerlukan keterbukaan rumah sakit untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan. Buktinya apa, ini kan COVID terus naik, kita melakukan itu untuk mencegah penularan COVID. Kalau RS nggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan, itu poin utamanya," sambungnya.

Lebih lanjut, Bima belum mengetahui apakah akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik atau tidak, terkait RS Ummi ini. Namun, dia menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut menurut penyidik sudah memasuki tahap akhir untuk diteruskan ke persidangan.

"Belum tahu (apa akan diperiksa lagi). Tapi kelihatannya akan memasuki proses persidangan. Sudah hampir rampung (berkas) saya kira berkasnya sudah memasuki proses akhir untuk persidangan," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar