Tarif 6 Tol Jasa Marga Mulai Besok 17 Januari Naik, Ini Daftarnya

Minggu, 17/01/2021 21:37 WIB
Ilustrasi Jalan Tol yang Terkena Kenaikan Tarif (Media Indonesia)

Ilustrasi Jalan Tol yang Terkena Kenaikan Tarif (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Bagi anda pengguna jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) sebaiknya ingat, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB akan ada sejumlah ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga yang tarif jalan tol naik.

Pada dini hari, Jasa Marga akan menaikkan enam ruas jalan tol milik BUMN jalan tol ini dan anak usahanya. Pertama, jalan tol Jakarta –Cikampek II Elevated (Japek). Ini berbeda dengan enam jalan tol JSMR yang tarifnya akan naik, khusus Japek, Jasa Marga baru pada tanggakl 17 Januari 2021 ini akan memungut biaya setelah sejak beroperasi 15 Desember 2019 tak dipungut biaya alias gratis

Jasa Marga saat itu menunda pemberlakuan tarif terintegrasi Japek lantaran  mempertimbangan dampak pandemi corona ke masyararat. "Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (16/1).

Klaim JSMR, tarif jalan tol Japek kini terintegrasi. Integrasi tarif diklam menjadi solusi untuk efisiensi transaksi dari yang seharusnya dilakukan dua kali, kini hanya menjadi satu kali.

Sebagai gambaran, jika beroperasi secara terpisah, tarif Japek Layang akan mencapai Rp1.250 per kilometernya. Pengguna Japek Layang Golongan 1 harus membayar total sebesar Rp 62.500 saat melewati jalan tol ini.

Periciannya: pengendara harus membayar tarif Japek Layang sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Japek sebesar Rp15.000. Dengan terintegrasinya tarif, kata Jasa Marga akan ada penambahan kapasitas jalan dari 4 lajur menjadi 6 lajur di Tol Japek. Ini akan mengurangi kepadatan kendaraan.

Selain jalan tol Japek, pada hari yang sama, Jasa Marga juga menaikkan tarif 6 ruas tol.

Jakarta Outer Ring Road (JORR),

Jasa Marga dalam instragram resminya juga menyebut bahwa penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol JORR merupakan penundaan selama empat bulan. Keputusan Menteri PUPR sejatinya telah ditetapkan sejak tahun 2020, tetapi PT Jasa Marga (Persero) Tbk belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung .

Kata Jasa Marga, seluruh BUJT pengelola Ruas Jalan Tol JORR I dan ATP yang terdiri dari Jasa Marga, Hutama Karya, Marga Lingkar Jakarta, dan Jakarta Lingkar Baratsatu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan di sepanjang koridor Ruas Jalan Tol JORR, baik dari sisi pemeliharan jalan, layanan operasi, maupun sistem transaksi sehingga Kawan JM dapat lebih nyaman ketika berkendara.

Kedelapan ruas tol tersebut adalah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas E1, E2, E3, W2U, W2S, S, dan Akses Tanjung Priok (ATP), (milik Jasa Marga, Hutama Karya, MLJ, dan JLB) dan Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami (milik Jasa Marga).

Kemudian, Tol Surabaya-Gempol (milik Jasa Marga), Tol Palimanan-Kanci (milik Jasa Marga), Tol Kanci-Pejagan (milik Waskita Toll Road), dan Tol Tol Pejagan-Pemalang (Waskita Toll Road). Selanjutya, Tol Semarang Seksi A, B, dan C (milik Jasa Marga), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang (milik Jasa Marga), dan Tol Padalarang-Cileunyi atau Padaleunyi (milik Jasa Marga).

Khusus untuk tarif kendaraan logistik Golongan III dan V di Tol Cipularang dan Golongan V Tol Padaleunyi turun menjadi masing-masing Rp 71.500, Rp 103.500, dan Rp 23.500.

Berikut besaran tarif baru dari masing-masing ruas tol tersebut: Tol JORR Ruas E1, E2, W2U, W2S, S, dan ATP Golongan I: Rp 16.000 Golongan II: Rp 23.500 Golongan III: Rp 23.500 Golongan IV: Rp 31.500 Golongan V: Rp 31.500 Tol JORR Ruas Pondok Aren Bintaro-Viaduct Ulujami Golongan I: Rp 3.000 Golongan II: Rp 4.500 Golongan III: Rp 4.500 Golongan IV: Rp 6.500 Golongan V: Rp 6.500

Tol Surabaya-Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru): Golongan I: Rp 5.000 Golongan II: Rp 8.000 Golongan III: Rp 8.000 Golongan IV: Rp 10.500 Golongan V: Rp 10.500

Sistem Tertutup (Waru-Porong): Golongan I: Rp 9.000 Golongan II: Rp 14.000 Golongan III: Rp 14.000 Golongan IV: Rp 18.500 Golongan V: Rp 18.500 Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol): Golongan I: Rp 3.000 Golongan II: Rp 5.000 Golongan III: Rp 5.000 Golongan IV: Rp 6.500 Golongan V: Rp 6.500

Tol Palimanan-Kanci Golongan I: Rp 12.500 Golongan II: Rp 18.000 Golongan III: Rp 18.000 Golongan IV: Rp 30.000 Golongan V: Rp 30.000.

Tol Kanci-Pejagan  Golongan I: Rp 29.500 Golongan II: Rp 44.500 Golongan III: Rp 44.500 Golongan IV: Rp 59.500 Golongan V: Rp 59.500

Tol Pejagan-Pemalang  Golongan I: Rp 60.000 Golongan II: Rp 90.000 Golongan III: Rp 90.000 Golongan IV: Rp 120.000 Golongan V: Rp 120.000

Tol Cipularang Golongan I: Rp 42.500 Golongan II: Rp 71.500 Golongan III: Rp 71.500 Golongan IV: Rp 103.500 Golongan V:  Rp 103.500

Tol Padaleunyi Golongan I: Rp 10.000 Golongan II: Rp 17.500 Golongan III: Rp 17.500 Golongan IV: Rp 23.500 Golongan V: Rp 23.500

 

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar