Tarif Tol Trans Jawa Naik, Kendaraan Logistik Jadi Non Tol

Minggu, 17/01/2021 14:38 WIB
Tol Trans Jawa (Lamudi)

Tol Trans Jawa (Lamudi)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memilih opsi jalur non tol sebagai alternatif pengiriman logistik menghadapi penaikan sejumlah ruas tol di Trans Jawa, termasuk penetapan tarif terintegrasi di Jakarta- Cikampek dengan Jakarta-Cikampek Elevated.

Ketua Ali Zaldy Ilham Masita mengatakan semestinya pemerintah belum menaikkan tarif tol Trans Jawa karena masih tergolong relatif baru digunakan. Selain itu pada masa pandemi, kebijakan untuk menaikkan tarif jalan tol berdampak langsung pada kegiatan ekonomi.

Zaldy menuturkan dengan kenaikan tarif di sejumlah ruas tol trans Jawa milik PT Jasa Marga Tbk. (JSMR) mendorong truk logistik menghindari jalur tol.

“Sebelum adanya penaikan tarif tol saja kondisi yang berat sudah dialami oleh angkutan logistik sehingga memang sudah banyak beralih melewati non tol,” ujarnya, Minggu (17/1/2021) dikutip dari Bisnis.

Dia juga berpendapat untuk pengintegrasian tarif ruas tol Jakarta –Cikampek selalu menghadapi permasalahan klasik dengan kemacetan yang belum terpecahkan.

Alhasil menurutnya, penaikan harusnya hanya dilakukan kepada kendaraan penumpang bukan truk. Terlebih karena jalur tol tersebut memang dibuat sebagai lintasan truk agar tidak masuk ke dalam kota.

Zaldy yang juga Direktur Paxel ini menuturkan selama ini bagi angkutan barang, tersedia dua opsi untuk melintas yakni lewat jalan tol dan non tol. Dari sisi tarif, katanya, antara jalan tol dan non tol terdapat perbedaan tarif hingga 30 persen dan beda waktu pengiriman hanya 1 hari -2 hari.

Menurutnya, banyak konsumen yang juga masih memilih non-tol kendati memakan waktu lebih lama.

“Jadi tergantung konsumennya, dengan tarif tol trans Jawa naik yaa biaya juga naik dan dibebankan kepada konsumen langsung dan konsumen bisa memilih mau lewat tol atau tidak. Sama aja seperti penumpang, bisa lewat udara, kereta atau bis,” imbuhnya.

Namun untuk pengiriman logistik ke wilayah Jawa, lebih banyak melalui angkutan truk, dengan ongkos yang lebih efisien dibandingkan dengan moda kereta api, terlebih lagi udara.

Terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB, penyesuaian tarif tol diberlakukan pada 6 ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui sejumlah kelompok usahanya.

Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar