Analisis Hukum Bisnis Kereta Listrik Bekas Jepang yang Bermasalah

Kamis, 07/01/2021 08:19 WIB
KRL seri 6000 rangkaian 6181F eks Hibah Jepang (KaoriNusantara)

KRL seri 6000 rangkaian 6181F eks Hibah Jepang (KaoriNusantara)

Jakarta, law-justice.co - Sudah sejak lama Indonesia mendatangkan kereta listrik bekas asal Jepang untuk melayani kebutuhan kereta api khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sejak tahun 2000, PT KAI melalui anak perusahaannya Kereta Commuter Indonesia (KCI)  rutin mendatangkan kereta listrik bekas dari negeri Sakura.

Sudah puluhan set kereta yang masuk ke Indonesia. Kereta-kereta bekas  itu didatangkan karena teknologi kereta asal Indonesia dianggap  tidak mampu menandingi kereta buatan negara Sakura. 

Pengunaan kereta bekas Jepang oleh PT KAI berawal pada 2000, dimana ketika itu  Pemerintah Kota Tokyo menghibahkan KRL Toei seri 6000 kepada pemerintah Indonesia. Ini salah satu kereta legendaris, karena merupakan KRL berpendingin (AC) eks-Jepang pertama yang beroperasi di Indonesia. Kereta ini dianggap sebagai tonggak sejarah dimulainya era modernisasi KRL Jabotabek dan sekitarnya.

KRL Toei seri 6000 mulai beroperasi di Jepang sejak tahun 1968 namun  baru 32 tahun beroperasi disana, pemerintah Jepang mempensiunkan kereta jenis ini dan menggantinya dengan yang lebih baru teknologinya. Daripada dibuang, Pemerintah Jepang pun menghibahkan kereta lamanya kepada Indonesia.

Saat itu  Indonesia mendapatkan hibah kereta seri Toei 6000 sebanyak 72 unit jumlanya. Kereta ini dioperasikan di jalur Jabotabek. Kereta tua ini mampu beroperasi hingga belasan tahun di Indonesia.Akhirnya, September 2016 seluruh kereta hibah ini dipensiunkan . Walau sudah menghentikan hibah, anehnya KAI justru membeli kereta bekas dari Jepang seolah olah menjadi ketagihan saja.

Masalah hibah kereta bekas dari Jepang ini pernah jadi perkara hukum di Indonesia. Lembaga anti rasuah yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah hibah kereta bekas ini. 

Bagaimana ketentuan hukum  yang mengatur soal hibah ini ?, Berwenangkah BPK melakukan audit terhadap masalah hibah dari mancanegara ?,Mengapa masalah hibah kereta bekas ini sampai menjadi masalah hukum, dimana salahnya ?. Apakah proses penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan terkait hibah ini sudah  memenuhi rasa keadilan ?. Mengapa soal hibah kereta bekas asal Jepang ini masih menyisakan permasalahan yang perlu dituntaskan penanganannya ? 

Analisis Hukum 

Sebagaimana telah dikemukakan diatas kedatangan kereta kereta bekas asal Jepang dalam bentuk hibah  itu pada akhirnya mendatangkan masalah hukum. Adanya permasalahan hukum ini mendorong kita untuk mengetahui seluk beluk  pengaturan terkait soal hibah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Wikipedia Indonesia,  Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Sementara itu menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011, Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Secara garis besar, hibah dapat dikelompokkan menjadi dua bagian  yaitu: hibah-terencana dan hibah-langsung.Hibah-terencana adalah hibah yang diperoleh dengan mekanisme yang direncanakan, mulai dari pengajuan kegiatan yang didanai dari hibah, pencantuman dalam Daftar Rincian Kegiatan Hibah (DRKH) dari Bappenas, penandatanganan hibah, pencantuman dalam APBN dan Dokumen Anggaran (termasuk registrasi hibah) serta pencairan dananya melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan.

Hibah-terencana mencakup sebagai berikut (Penjelasan Pasal 48, Ayat 2, PP No. 10 Tahun 2011):

  1. Hibah yang diberikan untuk mempersiapkan dan/atau mendampingi pinjaman;
  2. Hibah yang telah masuk dalam dokumen perencanaan yang disepakati bersama antara pemerintah dan pemberi hibah;
  3. Hibah yang memerlukan dana pendamping;
  4. Hibah yang dilaksanakan oleh LSM melalui pemerintah;
  5. Hibah dalam rangka kerjasama antarinstansi dengan pemberi hibah di luar negeri seperti sister city.

Sedangkan hibah-langsung adalah hibah yang diterima tanpa melalui tahap perencanaan atau tidak mengikuti tahap APBN. Hibah dapat diserahkan oleh pemberi hibah kepada Kementerian/ Lembaga (K/L) kapan pun dan pencairan dananya tidak melalui KPPN. Hibah yang melalui proses perencanaan, namun pencairannya tidak melalui KPPN, juga dikelompokkan sebagai hibah-langsung. Agar mekanisme penerimaan dan penggunaan hibah oleh K/L sesuai dengan mekanisme APBN, maka K/L wajib melakukan registrasi, izin pembukaan rekening, revisi DIPA, dan pengesahan.

Hibah-langsung mencakup sebagai berikut (Penjelasan Pasal 48, Ayat 3, PP No. 10 Tahun 2011):

  1. Hibah untuk penanggulangan bencana alam, bencana bukan-alam, dan bencana sosial;
  2. Hibah dalam rangka kerjasama teknik antara K/L dengan pemberi hibah luar negeri seperti lokakarya, pelatihan, seminar;
  3. Hibah diserahkan langsung kepada K/L atas permintaan donor.

Terkait dengan hibah kereta api bekas asal Jepang bisa dikategorikan sebagai hibah terencana dimana dalam hibah ini diperlukan dana pendamping untuk pelaksanannya. Dana pendamping itu diperlukan untuk biaya pengapalan dari Tokyo ke Jakarta ditambah asuransi selama dalam perjalanannya yang harus ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Tentu saja dana itu berasal dari anggaran negara / APBN yang berarti adalah uang rakyat juga.

Karena uang tersebut berasal dari APBN maka diperlukan pengelolaan keuangan negara yang tertib guna menghindari adanya penyalahgunaan atau penyelewengan dalam pelaksanannya. Pengelolaan keuangan negara yang tidak tertib dan tidak bertanggung jawab misalnya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, nepotisme dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dan sehingga dapat diketahui oleh setiap pihak yang berkepentingan.

Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan guna tercapainya tujuan yang ingin dicapainya. Salah satu usaha agar pengelolaan keuangan tertib dan sesuai dengan tujuan dan aturan adalah melalui pengawasan melalui pemeriksaan. Pemeriksaa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 23 E UUD 1945 mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu badan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK tersebut diserahkan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Ketentuan ini menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

UUD 1945 memberikan kewenangan atribusi kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UUD 1945 juga mengatur bahwa ketentuan mengenai keuangan negara dan BPK akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Keuangan negara diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara meliputi antara lain hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, penerimaan negara, pengeluaran negara serta kekayaan negara yang dikelola sendiri atau pihak lain termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara.

Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, dan salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tersebut adalah adanya pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban. Hal ini merupakan merupakan salah satu asas dalam pengelolaan keuangan negara. Pasal 33 UU No 17 Tahun 2003 mengatur bahwa pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam UU, UU ini adalah UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara.

Peran BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur juga dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU ini merupakan amanat Pasal 23G UUD 1945 dan juga pengganti UU No.5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan. 

Pasal 6 ayat (1) UU N0.15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. 

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2004. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan kewenangan BPK memeriksa pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara termasuk yang dialokasikan untuk pembiayaan mendatangkan hibah kereta api bekas asal Jepang.

Memang didalam UU No 15 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2006 mengakomodir adanya pihak selain BPK yang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 3 ayat (2) UU No 15 Tahun 2004 dan Pasal 6 ayat (4) UU No. 15 2006 mengatur bahwa apabila ketentuan undang-undang lain menyatakan bahwa pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik, maka laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK. 

BPK kemudian melaksanakan evaluasi atas hasil pemeriksaan akuntan publik , dan selanjutnya menyerahkan hasil evaluasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut kepada lembaga perwakilan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. 

Adapun sistem keuangan pemerintah dalam hal hibah diatur dalam berbagai peraturan yang terkait, yaitu:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam UU ini, diatur tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU ini mengatur batasan keuangan Negara, penegasan Presiden sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan negara, penyusunan dan penetapan APBN/APBD, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), pelaksanaan APBN/APBD, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. PP ini antara lain mengatur tentang penerimaan hibah melalui dua alternatif, yaitu terencana dan langsung, dan melalui dana perwalian serta hibah yang bersumber dari luar negeri dapat dipinjamkan atau diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah atau dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. PP ini antara lain menegaskan bahwa hibah kepada Pemda yang berasal dari luar negeri harus melalui pemerintah dengan mekanisme penerusan hibah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). PP ini antara lain mengatur proses serta jangka waktu penyusunan RKA-K/L dalam rangka penyusunan rancangan APBN.
  6. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian. Peraturan Presiden ini mengatur mekanisme penyaluran dana hibah melalui lembaga wali amanat yang dibentuk oleh kementerian teknis sebagai satuan kerja kementerian.
  7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
  8. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.Peraturan ini mencakup mekanisme perencanaan, pengajuan usulan dan penilaian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah dan pinjaman luar negeri.
  9. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. PMK ini mengatur tata cara pengesahan hibah-langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa yang diterima oleh pemerintah.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah. PMK ini mengatur akuntansi pendapatan dan belanja hibah. Melalui PMK ini, Menteri Keuangan menetapkan Ditjen Pengelolaan Utang sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP-BUN) Pengelola Hibah, Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN) untuk transaksi pendapatan dan belanja hibah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi belanja hibah kepada Pemda.
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. PMK ini antara lain mengatur tata cara penarikan hibah luar negeri untuk hibah terencana, yang dapat dilaksanakan dengan lima cara.
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 81/Pb/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah-Langsung Bentuk Barang/ Jasa/Surat berharga. Peraturan ini mengatur format formulir yang dipergunakan dalam hibah langsung berbentuk uang, barang/jasa, dan surat berharga.

Diantara ketentuan tersebut diatas, maka terkait dengan hibah kereta bekas dari Jepang sangat penting untuk diperhatian ketentuan yang diatur dalam  Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD baik seluruhnya atau sebagian serta pengadaan yang sumber dananya dari Pinjaman atau Hibah Luar Negeri (PHLN), maka harus mengikuti tata cara yang diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahan-perubahannya. 

Organisasi pengadaan berbeda dengan organisasi struktural yang berada pada setiap kementrian teknis. Apabila kita menuntut dan mengadili materi yang menyangkut pengadaan barang/jasa pemerintah, maka harus dipahami terlebih dahulu organisasi pengadaan yang bekerja dalam proses pengadaan. Untuk menentukan siapa saja yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kewenangan dan siapa yang tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selanjutnya dalam hal pengadaan barang dan/jasa pemerintah, paling tidak harus memenuhi 7 (tujuh) prinsip dasar, yakni:

  1. Efisien, maksudnya setiap pengadaan harus diupayakan seminimal mungkin uang negara yang terpakai;
  2. Efektif, maksudnya barang yang akan diadakan memang sangat dibutuhkan untuk saat ini
  3. Ekonomis
  4. Transparan, proses pengadaan bisa diikuti, dilihat, atau dapat diinformasikan kepada publik. Namun, bedanya transparan dan telanjang ialah, jika telanjang maka semua proses itu dapat kita lihat semua tanpa ada yang ditutupi, sedangkan transparan harus ada bagian-bagian tertentu disembunyikan. Contohnya dalam pengadaan misalnya informasi HPS, dimana harga HPA semua orang boleh mengetahui, namun rinciannya tidak.
  5. Terbuka, artinya semua pihak dapat mengikuti pengadaan. Kaitannya dengan persaingan usaha tidak sehat, kalau prinsip-prinsi ini dilanggar maka itu salah karena melanggar UU Persaingan usaha tidak sehat.
  6. Akuntabel atau dapat bisa diaudit, dan
  7. Adil dan tidak diskriminatif

Adapun tahapan pengadaan barang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam  Keppres Nomor 80 Tahun 2003, meliputi sebagai berikut :

  1. Tahap Persiapan. 

Tahap penyusunan RKAKL (dulu disebut sebagai usulan DIPA) sebagai dasar pengesahan DIPA Kementrian dan Lembaga seharusnya disusun setelah DIPA turun, maka selanjutnya PA sebagai penanggung jawab utama pengadaan barang dan/jasa menyusun pemaketan. 

  1. Tahap Pelaksanaan Pemilihan Rekanan

Tahap ini dimulai dengan pengumuman secara luas melalui koran atau website. Namun, pada faktanya Tidak dijumpai adanya pengumuman, termasuk pengumuman tentang penunjukkan langsung. Hal ini menunjukkan proses pengadan tidak transparan

Kemudian setelah pengumuman dilaksanakan maka di lakukan pendaftaran peserta pengadaan, dilanjutkan dengan anwjzing, pemasukan penawaran, evaluasi, klarifikasi dan negosiasi, pengusulan calon pemenang, dan penetapan pemenang oleh PPK.

Setelah ditunjukpun harus diumumkan, sehingga pada waktu pelaksanaannya dimonitor oleh masyarakat. Setelah pengumuman dilaksanakan maka dilakukan pendaftaran peserta. Berdasarkan Keppres No. 80 tahun 2003 pasal 10 ayat (5) huruf f adalah Panitia pengadaan dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun (independen). Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah ada penetapan pemenang dan rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan yang nilainya 5% dari nilai kontrak. 

  1. Tahap Pelaksanaan Kontrak

Menurut Keppres tidak boleh ada subkontrak untuk pekerjaan utama. Jika ada pekerjaan yang disub kontrakan maka harus seijin/persetujuan PPK.  Setela selesai hasil pengadaan selanjutnya  diserah terimakan kepada pengguna. 

Selanjutnya sebagaimana dikemukakan diatas, permasalahan hibah kereta bekas asal Jepang itu telah menimbulkan masalah hukum dan karenanya KPK pernah melakukan upaya penegakan hukum untuk menjerat pelakunya. 

Kasusnya sendiri bermula sekitar bulan Juli 2005 sampai dengan tahun 2007 yang lalu , dimana SOEMINO EKO SAPUTRO (SES) selaku Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ASRIEL SYAFEI (Direktur Keselamatan & Teknik Sarana) dan DAIKI OHKUBO (Pengusaha diadili di Jepang).

Mereka didakwa secara melawan hukum / dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya melakukan pengaturan dalam proses pengangkutan termasuk Asuransi 80 KRL hibah ex Jepang di Dirjen Perkeretaapian dengan alokasi DIP/DIPA APBN 2006 & 2007 sejumlah Rp.48.700.000.000,-, tanpa mengindahkan PP No. 2 Tahun 2006 Tentang Tata cara Pengadaan dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri dan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, dengan menguntungkan diri sendiri orang lain atau korporasi.

Karena perbuatannya tersebut  Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ir. Soemino Eko Saputro dkk dengan dakwaan Subsidaritas sebagai berikut: Primair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;. 

Subsidiair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;

Atas dakwaan tersebut  Pengadilan Tipikor PN. Jakarta Pusat pada akhirnya memutuskan sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Ir. Soemino Eko Saputro, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair tersebut;
  2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. Soemino Eko Saputro, MM. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 
  5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; mengembalikan barang bukti dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Keputusan Pengadilan Tipikor PN. Jakarta Pusat terkait dengan hibah kereta bekas asal Jepang tersebut  telah mendatangkan komentar beragam yang sebagian besar menilai bahwa keputusan Pengadilan Tipikor itu sarat dengan kejanggalan kejanggalan. Kejanggalan itu antara lain di ungkap oleh  Tim eksaminator Koalisi Pemantau Peradilan yang menilai hasil putusan pengadilan kasus dugaan korupsi pengangkutan kereta api eks-Jepang dengan terpidana mantan Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro, penuh dengan kejanggalan.

Kejanggalan kejanggalan itu diduga  terjadi karena Jaksa penuntut umum dinilai tidak optimal dalam penerapan pasal, penggalian fakta-fakta persidangan sehingga berimplikasi pada putusan Pengadilan. Sebagai contoh uraian peristiwa antara dakwaan di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nyaris sama, padahal rumusan delik yang didakwakan tersebut, terdapat perbedaan yang sangat fundamental. Terutama berkenaan dengan adanya unsur "melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat (1), dan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.

Jaksa penuntut umum yang seharusnya dapat menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu menekankan pada unsur penyalahgunaan kekuasaan, bahwa terdakwa bukanlah bagian dari organisasi pengadaan barang dan jasa dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara tapi hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa. 

Kesimpulannya, Jaksa Penuntut kurang memahami konteks siapa yang berwenang dalam proses pengadaan barang dan/jasa pemerintah, sehingga dalam menerapkan pasal-pasal perihal penyalahgunaan kewenangan ketika menyusun dakwaan seringkali tidak tepat.Dalam kasus ini, terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangan karena tidak punya kewenangan dalam bidang pengadaan, tetapi terdakwa menyalah gunakan kekuasaan sebagai Dirjen dengan mengintervensi PPK dan Panitia untuk melakukan penunjukan langsung dan beberapa proses pengadaan lainnya. 

Disamping perdebatan antara penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3, seharusnya jaksa juga menggunakan Pasal 12 huruf e untuk menuntut terdakwa karena telah menyalahgunaan kekuasaan; hal lain adalah perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak bisa diandalkan karena BPKP tidak mengaudit perhitungan kerugian negara tetapi audit operasional. Selain itu PT Kereta Api tidak mencantumkan penyertaan modal pemerintah yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan.

Selain itu sangat penting untuk diungkap dalam kasus ini keterlibatan  Menteri Perhubungan yang saat itu dijabat oleh Hatta Rajasa. Karena sesuai dengan beberapa fakta di persidangan yang dapat ditelusuri dengan beberapa hal yang terungkap seperti misalnya inisiatif pengadaan KRL Hibah dari Menteri Perhubungan yang di sampaikan dalam Rapat Pimpinan (rapim) Kementrian Perhubungan sekitar bulan Oktober 2005, bertempat di ruang kerja Menteri Perhubungan RI, yang dihadiri antara lain oleh Agung Tobing, Dicky Tjokro Saputra, dan Jon Erizal (Pihak PT. Powertel). 

Dalam pertemuan tersebut Hatta Rajasa meminta Terdakwa untuk melakukan pencarian KRL bekas di Jepang. Jon Erizal diketahui sebagai salah satu bendahara PAN dan berdasarkan informasi yang didapat, merupakan orang yang sering melakukan proyek di kementerian Perhubungan. 

Kemudian terungkap pula, bahwa VERONICA HARDJANTI sejak 2005 sudah melakukan surat menyurat (korespondensi) dengan pihak Sumitomo tentang pengadaan KRL, yang kemudian informasi tersebut diteruskan kepada pihak KOG Jepang. Saksi VERONICA HARDJANTI mendapatkan 50% bagian dari saksi Maya Panduwinata yang diberikan oleh KOG Jepang, tanpa melakukan pekerjaan apapun. Hal ini sangat erat hubungannya dengan rapim yang memutuskan untuk mengadaan KRL hibah tersebut.

Oleh karena itu untuk kasus korupsi sebesar ini, tidak mungkin dilakukan secara sendirian oleh Dirjen Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1: yang dapat terlibat dalam perbuatan melawan hukum adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atas dasar itu semua maka demi keadilan seyogyanya kasus hibah kereta api bekas asal Jepang perlu dilanjutkan pengusutannya. Mengingat kasus ini diduga merupakan salah satu dari kasus-kasus yang  diduga sengaja dihentikan  pengusutannya oleh KPK.

Rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Tim eksaminator Koalisi Pemantau Peradilan perlu di pertimbangkan diantaranya :

  1. Meminta penyidik untuk menemukan dan mengusut siapa Inisiator dalam tindak pidana ini dengan meneliti hasil Rapat Pimpinan Dephub tahun 2005; menggali informasi dari siapa-siapa saja yang berangkat ke Jepang, karena dari keterangan pengacara terdakwa bahwa ada 4 (empat) orang yang bukan orang Dephub yang ikut ke Jepang;
  2. Memberikan masukan kepada Pengadilan yang lebih tinggi (PT dan MA) untuk meninjau pengenaan Pasal 2 yang digunakan oleh JPU dalam kasus ini; 
  3. Agar Setiap JPU dan Hakim mau belajar tentang mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah, mengingat banyak kasus korupsi berasal dari pangadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Meminta pihak independen untuk menghitung ulang besarnya kerugian negara yang harus dikembalikan oleh para pihak dengan keputusan pengadilan yang lebih tinggi
  5. Direkomendasikan untuk dilakukan pengkajian atas kasus ini dengan melakukan penyelidikan/penyidikan oleh penegak hukum dengan melibatkan PPATK terhadap personil lain yang terkait dan diduga kuat terlibat.
  6. Menginformasikan ke Pihak PT. KAI untuk memperbaiki laporan keuangannya, dan BPKP atau BPK, karena ada temuan untuk ditindaklanjuti dalam hal tertib administrasi keuangan institusi negara.
  7. Meminta KPK untuk memeriksa profesionalitas penuntut umumnya, dan meminta KY untuk menelaah putusan hakim yang dipandang rendah dibandingkan dengan ancaman pidana yang seharusnya.
  8. Mengoreksi keputusan hakim yang memberikan vonis ringan, untuk efek jera kepada koruptor.

Penuntasan kasus hibah kereta bekas dari Jepang ini sesungguhnya sangat strategis untuk mengakhiri candu yang sedang menjangkiti pejabat kita yang begitu gandrung mendatangkan kereta bekas asal Jepang dengan berbagai alasan yang mengiringinya.  Karena mungkin merasa dengan mendatangkan kereta bekas itu akan mendatangkan untung berlipat ganda. Pada hal apapun alasannya, mendatangkan kereta bekas asal Jepang itu akan mematikan industri kereta api Indonesia yaitu PT. INKA.

Makanya penting sekali kasus hibah kereta bekas asal Jepang itu dituntaskan penyelesaiannya. Jika kasus hibah kereta bekas asal Jepang ini tidak dilanjutkan maka akan semakin menambah daftar panjang kasus-kasus yang tidak terselesaikan di Indonesia. Semakin panjang daftar kasus yang dipetieskan maka akan semakin membuat sakit hati rakyat dan pecinta keadilan. 

(Ali Mustofa\Warta Wartawati)

Share:




Berita Terkait

Komentar