Polisi Klaim Kasus COVID Meningkat di Petamburan Usai Kerumunan Massa

Selasa, 05/01/2021 21:47 WIB
Kasus Covid-19 meningkat di Petamburan dan Slipi usai ada kerumuman massa Habib Rizieq Shihab (Robinsar Nainggolan)

Kasus Covid-19 meningkat di Petamburan dan Slipi usai ada kerumuman massa Habib Rizieq Shihab (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Polisi kembali menyampaikan fakta baru terakit kerumunan massa saat pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Menurut Polda Metro Jaya, kasus COVID-19 mengalami peningkatan di kawasan Petamburan dan Slipi usai acara tersebut digelar.

"Berdasarkan data jumlah kasus COVID harian di Petamburan, Jakarta Pusat, ada kasus baru sebanyak 50 kasus perbandingan 14 hari sesudah dan sebelum tanggal 14 November 2020. Berdasarkan kasus harian di Slipi, Jakarta, ada penambahan kasus COVID baru 26 kasus perbandingan 14 sebelum dan sesudah tanggal 14 November," kata tim hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Selasa (5/1/2021).

Hengki menyebut data itu diperoleh dari keterangan Kadiskes DKI Widyastuti. Ia mengatakan fakta itu juga didukung data kasus COVID di dua daerah itu.

Hengki mengatakan tren peningkatan kasus harian di Petamburan dan Slipi itu tak lepas dari adanya kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi tersebut. Sebab, ia mengatakan dalam acara itu ada ribuan massa datang dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Bahwa akad nikah anak Muhammad Rizieq Shihab, yang bernama Najwa Shihab, dan Irfan Alaydrus yang dilaksanakan bersama Maulid Nabi hari Sabtu, 14 November 2020, yang dihadiri oleh ribuan orang sehingga mengakibatkan kerumunan dan berdesak-desakan penuh sesak tanpa jarak dan ada yang tidak menggunakan masker. Sedangkan sebelumnya pada tanggal 13 November penyelenggara acara telah diminta,dimohon melakukan protokol kesehatan," sebutnya.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar