Nekad! Ribuan Orang Hadiri Pesta Ilegal di Prancis

Sabtu, 02/01/2021 18:30 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru (Beritagresik)

Ilustrasi perayaan tahun baru (Beritagresik)

Jakarta, law-justice.co - Lebih dari 2.500 orang menghadiri pesta ilegal yang diadakan di Prancis. Nekadnya, pesta ini dilakukan di tengah pembatasan ketat yang diatur pemerintah selama tahun baru ini.

Acara yang diadakan di gudang di Lieuron dekat Rennes di Brittany ini dimulai pada hari Kamis (31/12/2020) dan masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah peserta yang hadir berasal dari Inggris dan Spanyol, hal itu berdasarkan laporan polisi yang dikutip dari BBC via Bisnis Indonesia.

Para peserta akhirnya bentrok dengan polisi, membakar mobil dan melemparkan benda-benda ke petugas yang berusaha menutup acara tersebut. Setidaknya tiga petugas terluka.

Sebuah pernyataan dari otoritas lokal mengatakan polisi telah mencoba untuk mencegah acara ini tetapi mereka menghadapi perlawanan sengit dari banyak pengunjung pesta tersebut.

Salah satu pengunjung pesta, yang menyebut namanya Jo, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa sangat sedikit peserta yang menghormati jarak sosial di acara tersebut.

Sejumlah peserta tidur di mobil mereka sebelum kembali menari, menurut laporan Le Monde. Bahkan, beberapa peserta mengatakan mereka berencana untuk tinggal sampai hari Minggu (3/1/2021), sementara yang lain mengatakan mereka berharap untuk tetap tinggal sampai hari Selasa (5/1/2021).

Salah satu berpesta menjelaskan bahwa pesta itu diatur dengan sangat baik dengan kedai makanan di dalamnya.

Pada Jumat malam (1/1/2021), Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin mengadakan pertemuan krisis untuk membahas acara tersebut. Dia mengatakan bahwa semua pintu keluar kendaraan diblokir dan lebih dari 200 orang telah diberi peringatan lisan oleh polisi.

Prancis memperkenalkan aturan ketat menjelang Tahun Baru termasuk jam malam dari pukul delapan malam hingga pukul enam pagi. Lebih dari 100.000 petugas polisi dikerahkan di seluruh negeri untuk membubarkan pesta dan memberlakukan jam malam.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar