PKS: Pembubaran FPI Tanda Pemerintah Cederai Amanat Reformasi!

Rabu, 30/12/2020 16:02 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (Fajaronline)

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (Fajaronline)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menilai dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) merupakan langkah mundur bagi Indonesia. Keputusan pemerintah itu dinilai mencederai amanat reformasi.

"Langkah mundur dan menciderai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat," ujar Bukhori, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah sebagai penguasa, dinilai memiliki kuasa untuk melakukan apapun. Termasuk membungkam pihak yang dinilainya tak sepaham dengan pemerintah. "Sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik. Khususnya sejak Perppu UU Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," ujar Bukhori dilansir dari Republika.

Pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas dan akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2020).

Mahfud menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," katanya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar