Pembubaran FPI, Muhammadiyah: Jangan Cuma Tegas, Tapi Juga Harus Adil!

Rabu, 30/12/2020 15:42 WIB

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang karena pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri ditolak dan karena kegiatannya bertentangan dengan hukum.

Dilansir dari Kumparan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti, berharap pemerintah adil dalam menyikapi keberadaan ormas. Tidak hanya keras dan tegas pada ormas pimpinan Habib Rizieq.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," ucap Abdul Mu`ti, dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

"Kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri, semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya."

Abdul Mu`ti menyebut, kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka tanpa diumumkan, organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" tanya Mu`ti.

Abdul Mu`ti lalu menyerukan masyarakat agar pelarangan FPI sebagai ormas tak disikapi berlebihan.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," tutur Abdul Mu`ti.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar