Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyempurnakan aturan mengenai kampanye. Hal itu disampaikan dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jika Putusan berupa pengukuhan kemenangan Prabowo Gibran, maka Jokowi tetap menjadi penentu baik hingga Oktober pelantikan maupun setelahnya.
Lima Orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). Sementara itu, tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur menegaskan bahwa sudah seharusnya seorang presiden petahana membatasi diri tampil di publik bersama kandidat capres-cawapres yang turut berkontestasi dalam Pilpres 2024.
MK menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan para menteri di sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024 tidak cukup meyakinkan soal maksud atau intensi penyaluran bantuan sosial oleh Presiden Jokowi untuk menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.