Satgas Ingatkan Rumah Sakit yang Buka Pre-Order Vaksin Covid-19

Selasa, 15/12/2020 21:53 WIB
Satgas Covid-19 ingatkan rumah sakit yang promosi vaksin Covid-19 (Foto:BNPB)

Satgas Covid-19 ingatkan rumah sakit yang promosi vaksin Covid-19 (Foto:BNPB)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah rumah sakit telah mempromosikan layanan pre-order atau pemesanan awal terhadap vaksin Covid-19. Terkait aksi itu, c langsung meningatkannya, sebab pemerintah belum melakukan vaksinasi.

“Jadi Satgas meminta kepada RS untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Jangan lakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Wiku menjelaskan, munculnya iklan atau promosi mengenai vaksinasi yang disampaikan pihak rumah sakit dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Padahal, ujarnya, pemerintah masih mengkaji berbagai hal teknis mengenai program vaksinasi.

“Jangan lakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” kata Wiku.

Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan vaksin tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia, kata Wiku, baik melalui skema subsidi atau mandiri. Pernyataan Satgas ini menindaklanjuti munculnya iklan yang ditawarkan sebuah rumah sakit mengenai pemesanan awal vaksin Covid-19. Dalam iklan tersebut disampaikan, masyarakat dapat memesan sedari awal untuk mendapatkan vaksinasi.

Menurut Wiku, seluruh informasi rinci mengenai pelaksanaan vaksinasi akan disampaikan pemerintah setelah pembahasan rampung. Wiku meminta pihak rumah sakit dan masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai program vaksinasi Covid-19.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar