Ditetapkan Tersangka, Politikus PDIP Ini Nasihati Habib Rizieq

Jum'at, 11/12/2020 20:36 WIB
Politikus PDIP Arteria Dahlan nasihati Habib Rizieq yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan kerumunan massa  (Foto: CNNIndonesia.com)

Politikus PDIP Arteria Dahlan nasihati Habib Rizieq yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan kerumunan massa (Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk menghormati hukum yang ada di Indonesia. Hal itu disampaikannya menyusul status tersangka yang telah disandang oleh Habib Rizieq.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," katanya, Jumat (11/12/2020).

Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab, juga dibenarkan. Karena, kata Arteria, jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," jelasnya.

Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.
"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS untouchable tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara," kata Arteria.

Arteria mengatakan jika Habib Rizieq Shihab sejak awal kooperatif maka kejadian di Tol km 50 Jakarta-Cikampek yang menyebabkan 6 Laskar FPI tewas, tidak akan terjadi. "Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," ucapnya.

Dia meminta publik untuk melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. "Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," lanjut Arteria.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar