WNI Asal Flores Dihukum 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Malaysia
Pengadilan Malaysia hukum WNI dengan pidana penjara selama empat tahun karena selundupkan tenaga kerja (CNBCIndonesia)
Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Malaysia menghukum seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur Saverius Pilu (30) dengan pidana penjara selama empat tahun. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru Shahnaz Binti Sulaiman.
Wakil Jaksa Johor Nur Baiduri Binti Mustakim dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada (18/1) petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya.
Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya. Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia. Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia.
Komentar