Di India, Hati-hati Mengajak Orang Pindah Agama karena Pernikahan

Kamis, 03/12/2020 22:30 WIB
Ilustrasi (Foto: DW.com)

Ilustrasi (Foto: DW.com)

law-justice.co - Beberapa negara bagian di India sedang menyusun Undang-undang melarang pernikahan yang berujung perpindahan agama. UU tersebut diduga dibuat untuk menyasar maraknya pria Muslim yang mengajak perempuan Hindu untuk pindah agama demi pernikahan. Kelompok garis keras Hindu di India menyebutnya dengan istilah "Love Jihad".

Seorang pria di negara bagian Uttar Pradesh ditangkap polisi karena diduga mencoba untuk mengajak seorang perempuan Hindu untuk pindah agama menjadi Islam. Dia menjadi orang pertama yang ditangkap karena berlakunya UU Anti Konversi. Uttar Pradesh adalah negara bagian pertama di India yang mengesahkan UU tersebut, dan setidaknya 4 negara bagian lainnya sedang merancang hal serupa.

Melalui akun Twitter, kepolisian Uttar Pradesh mengonfirmasi penangkapan tersebut karena keluarga sang perempuan mengadukan bahwa pria tersebut telah membujuk untuk pindah agama.

Undang-undang tersebut menuai kritik dari banyak kalangan karena dinilai akan semakin memicu Islamofobia di India. Kritikus menuding bahwa Partai Bharatiya Janata (BJP), yang juga kendaraan politik Perdana Menteri Narendra Modi, adalah dalang dibalik pengesahan UU anti "Love Jihad". UU tersebut dinilai menjadi salah satu alat untuk menjadikan India sebagai negara Hindu.

Dengan berlakunya UU tersebut, calon pengantin yang berbeda agama harus melaporkan rencana pernikahan mereka minimal 2 bulan sebelum hari H. Pasangan itu kemudian akan diizinkan untuk mengikat simpul dengan syarat tidak ada keberatan dan paksaan. [BBC/DW]

 

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar