Berkasnya Segera Diserahkan ke Jaksa, Dua Petinggi KAMI Siap Disidang

Selasa, 01/12/2020 21:31 WIB
Berkas perkara petinggi KAMI sudah lengkap (Helmi/law-justice.co)

Berkas perkara petinggi KAMI sudah lengkap (Helmi/law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara kasus dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat segera dilimpahkan ke jaksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Dengan demikian, keduanya akan segera disidangkan.

"Rencananya yang bersangkutan dilaksanakan tahap dua perkiraan dari penyidik hari Kamis, tanggal 3 Desember 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Awi tak memerinci pukul berapa pelimpahan tahap II ini dilakukan. Setelah dilimpahkan ke JPU, para tersangka pun akan segera menjalani sidang atas kasus yang menjerat keduanya, yaitu penghasutan terkait demo tolak omnibus law yang berakhir ricuh.

"Ya silakan ditunggu saja nanti. Jamnya kami juga menunggu," terangnya.

Seperti diketahui, polisi menyebut berkas perkara Syahganda dan Jumhur dinyatakan lengkap oleh JPU. Keduanya akan segera disidang terkait kasus penghasutan demo tolak omnibus law yang berujung ricuh.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan tahap II direncanakan pada minggu pertama Desember 2020. Berkas perkara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap II direncanakan pada minggu pertama bulan Desember 2020," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).

Selain Syahganda dan Jumhur, Awi menyampaikan Bareskrim Polri juga telah merampungkan berkas penyidikan tersangka atas nama Kingkin Anida (KA). Pelimpahan berkas dan tersangka sudah dilakukan pada Selasa (24/11) lalu.

"Berkas perkara KA pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020," ujarnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar