Terkait Prostitusi Online, Polisi Buru 2 Artis Lagi

Jum'at, 27/11/2020 20:33 WIB
Polisi buru dua orang artis terkait prostitusi online (tribun)

Polisi buru dua orang artis terkait prostitusi online (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Setelah menangkap dua artis terkait kasus prostitusi online, polisi tengah memburu dua artis lainnya. Polisi telah menangkap artis ST dan MA yang dijajakan mucikari AR dan CA pada Selasa (26/11/2020). Namun, keduanya telah dilepaskan.

Kombespol Sudjarwoko, Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa total sebenarnya ada empat orang artis yang bekerja di bawah instruksi pasangan Mucikari AR dan CA.

"Di bawah mucikari ini ada empat sebenarnya untuk kita melalukan penangkapan, ada dua artis lagi yang terlibat," ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan AR dan CA, keterlibatan kedua artis lain terungkap. Guna mengusut sampai tuntas kasus tersebut, polisi tengah memburu keberadaan mereka untuk ditangkap.

"Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap dua orang artis yang terlibat," ujarnya.

Kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri. "Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi juga terungkap bahwa bisnis prostitusi yang dijalani pasangan mucikari itu sudah cukup lama dijalani.

"Sekitar satu tahun menjalani bisnis ini,” ujarnya.

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktik prostitusi online. Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada 24 November 2020. Dua di antaranya berstatus artis terhitung dari keempat orang yang ditangkap.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 handphone, dompet, uang muka sebesar Rp60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar