Polisi Ungkap Artis Pelaku Prostitusi Online di Jakarta

Kamis, 26/11/2020 21:02 WIB
Artis ditangkap polisi karena prostitusi online (Tribunnews)

Artis ditangkap polisi karena prostitusi online (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kasus prostitusi online yang dilakukan oleh para artis kembali diungkap oleh polisi. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap dua artis yang sedang menunggu pelanggan di dalam kamar hotel Sunlight Sunter Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, membenarkan jika dua wanita yang diamankan pihaknya dalam kasus ini merupakan artis. Keduanya berinisial ST (27) dan MA (26).

Dalam proses pemeriksaan diketahui dua pelaku diketahui sebagai pemain sinetron dan selebgram.

"Yang diamankan ada dua artis itu, satu selebgram dan satu pemain sinetron," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Hingga kini, polisi belum membeberkan identitas lengkap kedua artis itu. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan dua orang lainnya yang juga terlibat.

“Dua orang lainnya, satu pria dan satu wanita juga ikut kami amankan” ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar