Dua Pekan Terakhir, Keterisian RS Covid-19 DKI Melonjak

Senin, 23/11/2020 09:36 WIB
korban terjangkit virus corona (Suryakepri)

korban terjangkit virus corona (Suryakepri)

Jakarta, law-justice.co - Dalam dua pekan terakhir, tingkat keterisian tempat tidur di ruang rawat inap dan instalasi gawat darurat (ICU) di 98 rumah sakit khusus covid-19 di DKI Jakarta melonjak.

Kapasitas Tempat tidur rawat inap pasien covid-19 naik menjadi 73 persen. Dari 6.012 tempat tidur isolasi saat ini sudah terisi 4.417 tempat tidur.

Sementara untuk perawatan di ICU meningkat jadi 70 persen. Dari 841 tempat tidur ICU saat ini sudah terisi 591 tempat tidur.

"Tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait covid-19 di DKI Jakarta mulai terjadi peningkatan selama dua pekan terakhir. Saat ini dari 6.012 tempat tidur isolasi, sebanyak 4.417 atau 73% sudah terisi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangannya yang diakses CNNIndonesia.com dari situs corona.jakarta.go.id, Senin (23/11).

Anies memaparkan sebanyak 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1.554 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian atau sudah terisi sebanyak 68 persen. Sementara 230 tempat tidur di ruang ICU 19 RS tersebut tingkat keterpakaiannya mencapai 75 persen.

Kemudian 9 Rumah Sakit Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 652 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 63 persen. Untuk ruang ICU yang punya 165 tempat tidur sudah terisi 75 persen.

Lalu ada 6 RS TNI/Polri yang memiliki total ruang isolasi 796 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian sudah berada di angka 73 persen, dan memiliki total ruang ICU 130 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43 persen.

Selanjutnya ada 6 RS BUMN/Kementerian lain yang memiliki total ruang isolasi 745 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian sudah mencapai 73 persen dan memiliki total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76 persen.

Untuk RS swasta, ada 58 dengan kapasitas 2.265 tempat tidur di mana 81 persen sudah terisi. Untuk ruang ICU RS swasta memiliki 173 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen dalam dua pekan terakhir.

Anies mengingatkan pada warga DKI untuk menjaga protokol kesehatan. Menurutnya covid-19 merupakan penyakit menular yang bukan hanya dilihat soal tingkat kesembuhannya yang tinggi, tapi juga penularannya yang begitu mudah dan masif.

"Jika kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka tingkat penularan rendah dan ujungnya tidak akan membebani sistem kesehatan. Mari kita lindungi seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan sebagai garda pertahanan terakhir," pesan Anies.

Anies kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari kedepan, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.

Berdasarkan data https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan, kasus covid-19 di DKI Jakarta masih fluktuatif dalam sepekan terakhir. Namun kasus positif covid-19 di DKI Jakarta baru saja pecah rekor pada Sabtu (21/11) sebanyak 1.579 kasus dalam sehari.

Sebelumnya, kasus mulai terlihat menurun setelah 14 November (1.255 kasus), kemudian 15 November 1.165 kasus positif, 16 November 1.006 kasus positif, 17 November 1.038 kasus positif, Kasus merangkak naik pada 18 November 1.137 kasus, 19 November 1.185, 20 November 1.240 kasus, 21 November 1.579 kasus, dan 22 November 1.342 kasus positif.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah covid-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," kata Anies.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar