Diperiksa karena Habib Rizieq, Ridwan Kamil akan Hukum Pemkab Bogor

Sabtu, 21/11/2020 05:23 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil akan menghukum Pemkab Bogor karena acara Habib Rizieq (Foto: Kompas)

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil akan menghukum Pemkab Bogor karena acara Habib Rizieq (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan menghukum pemerintah Kabupaten Bogor terkait kerumunan massa saat acara Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikannya usai dirinya dimintai keterangan oleh polisi di Bareskrim Polri.

"Jadi saya bakal beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan saya minta berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," ujar Kamil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan bahwa sanksi untuk Pemkab Bogor bisa berupa teguran lisan, tertulis, ataupun denda administratif. Menurutnya, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda maksimal kepada Pemkab Bogor.
"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari Rp 50 ribu hingga Rp 50 juta. Saya kira bukan enggak mungkin dendanya maksimal," sambungnya.

Mantan wali kota Bandung itu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Sebab, Bupati Bogor Ade Yasin sedang menjalani perawatan akibat terjangkiti Covid-19.

"Secara kemanusiaan saya juga harus sampaikan simpati saya karena Ibu Bupati dirawat di RSPAD, terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakkan, tetapi kemanusiaan didahulukan," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar