Kemendikbud Gelontorkan 3,6 Triliun untuk Bantuan Guru, Anggota DPR: Kado Terbaik Akhir Tahun

Senin, 16/11/2020 18:29 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni. (Foto: dpr.go.id).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni. (Foto: dpr.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyetujui program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dalam rapat kerja, Senin (16/11/2020). Kemendikbud akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk merealisasikan program tersebut.

Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni, mengatakan tenaga pendidik, khususnya mereka yang berstatus non-PNS, sejauh ini belum pernah tersentuh bantuan pemerintah mengusul merebaknya wabah COVID-19. Ia pun menyebut program BSU Kemendikbud tersebut sebagai kado terbaik untuk para tenaga pendidik di akhir tahun.

"Ini adalah kado terbaik bagi guru honorer. Kami sepakat dengan Kemendikbud untuk memberikan BSU kepada guru honorer. Bantuan ini sebesar 3,6 triliun," kata Zamroni saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Program BSU akan diluncurkan besok oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Zamroni mengungkapkan pemerintah bakal menyasar 2.034.732 tenaga pendidik dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 untuk satu kali pemberian bantuan.

"Besok Insya Allah akan di-launching oleh Kemendikbud. Satu orang Rp 1,8 juta, insya Allah nanti semua bisa terealisasi," katanya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, anggaran BSU diambil dari recofusing dan realokasi anggaran terkait program Kemendikbud yang selama ini tidak terserap. Komisi X, kata Zamroni, telah mendesak pemerintah agar program tersebut dapat terealisasi dengan efektif dan menyentuh sasaran yang dituju.

"Inilah yang bisa kita berikan kepada para tenaga pendidik yang non PNS, walaupun ada syarat-syaratnya tetapi semua syarat-syaratnya saya lihat mudah sih," kata legislator dari daerah pemilihan Banten I ini.

Nadiem Makarim sebelumnya menjelaskan persyaratan BSU meliputi lima hal, yakni tenaga pendidik merupakan WNI, tidak berstatus sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000.

"Dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari dua juta penerima," kata Nadiem dalam rapat tersebut.

Adapun tenaga pendidik yang bisa mendapatkan bantuan ini meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, hingga tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang tercatat di Kemendikbud.

Nadiem menambahkan dari sejumlah kategori itu yang paling besar adalah guru honorer dengan total sekitar 1,6 juta orang.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar