Saat Uang Nasabah Maybank Rp 22 M Raib, Bank Harus Ganti?

Sabtu, 07/11/2020 00:08 WIB
Pegawai Bank Maybank menggelapkan uang nasabah hingga Rp.20 M lebih (Ist)

Pegawai Bank Maybank menggelapkan uang nasabah hingga Rp.20 M lebih (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Hilangnya uang nasabah Maybank Indonesia sebesar Rp 22 miliar membuat geger industri keuangan. Uang ini merupakan simpanan milik atlet eSport Winda Lunardi dan sang ibu Floleta.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan kasus raibnya dana nasabah di Maybank harus diteliti lebih seksama. "Pada prinsipnya, jika setiap kasus harus diadakan penelitian lebih seksama. Jika ternyata nanti kesalahan ada pada bank maka bank wajib mengganti dana yang hilang," kata dia kepada Detik, Jumat (6/11/2020).

Dia mengungkapkan berdasarkan data otentik lengkap nasabah dapat mengajukan kasus itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan. "Pasti OJK akan membantu sebagai intermediasi kasus untuk diselesaikan," jelasnya.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron mengungkapkan berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," jelas dia. Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan jika pengembalian dana tergantung dari hasil pembuktian di pengadilan.

Taswin mengatakan, pihaknya akan meminta pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan. "Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," jelasnya.

Untuk saat ini, Taswin mengaku manajemen Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sudah dijalankan pihak Kepolisian Indonesia. Bahkan dirinya juga ikut melaporkan masalah ini kepada otoritas seperti OJK.

"Sementara kita sama-sama hormati proses hukum yang berjalan. Modus pembobolan bank banyak modelnya. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard di perbankan," ungkap dia.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar