Kasus Repo Saham, PN Niaga Sahkan Perdamaian Nasabah Minna Padi

Minggu, 25/10/2020 16:32 WIB
Sidang PKPU Repo Saham di PN Niaga Jakarta Pusat (Foto:Ist)

Sidang PKPU Repo Saham di PN Niaga Jakarta Pusat (Foto:Ist)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur Edy Suwarno Alias Jap Liong Sing dan Eveline Listijosuputro yang merupakan bos Minna Padi Asset Management dengan 685 kreditur terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berhubungan dengan kewajiban pembelian kembali saham (repo saham).

Sidang putusan pengesahan perjanjian PKPU sebesar Rp 2,525.584.992.743 itu dihadiri langsung oleh Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro, Tim Pengurus PKPU Riki Susanto yang terdiri dari Jimmy Hutagalung dan Samuel B.C Sianipar serta sekitar seratus kreditur.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Mochamad Djoenaidie, Hakim Anggota Tuty Haryati dan Hakim Anggota Robert tersebut berlansung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan tentang hasil pemungutan suara terkait proposal perjanjian perdamain kepada tim penguru PKPU.

Hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sebanyak 87,89 dari kreditur menyetujui proposal perdamaian,” kata Riki Susanto mewakili tim pengurus PKPU seperti dikutip dari RMOL.

Rinciannya, satu kreditur Separatis dengan nilai 50 suara dan 570 kreditor Konkuren dengan 209.940 suara menyatakan setuju.

Sedangkan 97 kreditor Konkuren dengan 28.928 suara menyatakan tidak setuju,” tambahnya.

Katerangan Riki tersebut dibenarkan oleh para kreditur hadir dalam persidangan tersebut.

Hakim Ketua, Mochamad Djoenaidie membacakan pertimbangan majelis terkait pengambilan keputasan mengenai perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut.

Berdasarkan fakta yang telah disampaikan pengadilan mengesahkan perjanjian perdamaian itu. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum sengketa PKPU berakhir," ungkapnya.

Setelah persidangan, salah satu tim pengurus PKPU, Jimmy Hutagalung mengungkapkan bahwa perjanjian perdamaian yang telah disahkan memberi tenggang waktu empat tahun kepada debitur sebelum menyelesaikan kewajiban.

Debitur akan mulai menyelesaikan kewajibannya pada tahun keempat sejak ditetapkannya keputusan ini. Keputusan ini mengikat semua kreditur dan debitur, tanpa terkecuali,” ungkapnya

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar