Refly Harun Sebut UU ITE Harusnya Menyasar Pelaku Penggelapan Pajak

Senin, 19/10/2020 09:37 WIB
Refly Beberkan Cara Cukong `Beli` Parpol Buat Atur Presiden & Wakilnya. (Kompas).

Refly Beberkan Cara Cukong `Beli` Parpol Buat Atur Presiden & Wakilnya. (Kompas).

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan bahwa hadirnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat rezim saat ini tidak berbeda dengan rezim otoriter sebelumnya.

Hal itu disampaikannya dalam akun YouTubenya yang mengusung tema `UU ITE Untuk Penjahat Dunia Maya, Bukan Aktivis Kritis!`, Minggu 18 Oktober 2020.

"Nah sekarang dengan adanya UU ITE, maka tidak ada bedanya dengan rezim-rezim otoriter sebelumnya. Di mana setiap saat kita diintip agar bisa diproses, dicari kesalahannya," ujar salah seorang deklarator KAMI tersebut.

"Jadi di mana dia diincar kalau salah omong misalnya. Sekali saja salah ngomong, maka kemudian ancamannya adalah UU ITE. Perbuatan tidak menyenangkan lah, menghasut lah, melakukan pencemaran nama baik lah, dan sebagainya," tambahnya.

Padahal kata Refly, kritik harus dihargai karena kritik merupakan hak konstitusional warga negara.

"Jadi seperti dikatakan Forum Aktivis Bandung ini, UU ITE itu harusnya lebih digunakan untuk menjerat pelaku-pelaku kriminal, yang menggunakan teknologi internet dalam melakukan transaksi yang sebelumnya kurang diatur di dalam KUHP karena ini adalah fenomena baru," jelasnya.

Seharusnya, sambung Refly, UU ITE dapat ditujukan untuk pelaku yang menggelapkan pajak, melakukan transaksi mencari keuntungan, menipu dan lain sebagainya.

"Itu lah yang harus disasar terlebih dahulu. Bukan mereka yang membuat status di Facebook, membuat status di Twitter, yang membuat gambar yang mencerminkan kritik terhadap pemerintahan dan lain sebagainya, itu dulu yang disasar," tegas Refly.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar