Victor F. Yeimo, Juru Bicara Internasional KNPB

Lagu Lama Itu Berjudul `Percepatan Pembangunan`

Kamis, 15/10/2020 05:01 WIB
Victor Yeimo (Yuotube: Knpb-Prd- Wilayah-Bomberay)

Victor Yeimo (Yuotube: Knpb-Prd- Wilayah-Bomberay)

Jakarta, law-justice.co - Jakarta kembali putar lagu lama berjudul “Percepatan Pembangunan” melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2020.

West Papua sepenuhnya diambil alih Jakarta di bawah Wapres, Bappenas, yang dibantu Menteri-Menteri, BIN, TNI, Polri. Artinya apa dan mengapa?.

Artinya, Inpres ini bukti bahwa Jakarta sendiri menganggap kekuasaan Otsus hanya boneka hiasan, pajangan, atau mainan Jakarta; yang secara rasis orang Papua dipandang tidak mampu, tidak penting, tidak pantas, tidak berwenang dalam membangun dirinya sendiri. Memang begitu 20 tahun orang Papua dibuat taputar dalam ilusi Otsus.

Artinya, walaupun Jakarta tahu UU Otsus dan Inpres itu saling tumpang tindih, Jakarta tidak peduli; yang Jakarta butuh bagaimana West Papua dikuasai sepenuhnya oleh Jakarta demi eksploitasi besar-besaran; terutama setelah kepastian liberalisasi (Omnibus Law, UU Minerba) yang menjamin investor kepung tanah air West Papua.

Artinya, selain motif ekonomi segelintir oligarki (kapitalis birokrat) diatas, Jakarta punya motif politik kolonialisme untuk memantapkan ekspansi kekuasaan militeristik di teritori West Papua yang akan dimekarkan menjadi lima provinsi; untuk mempermudah dan mengamankan akses modal kapitalis.

Artinya, Inpres, revisi Otsus dan Pemekaran ini satu paket politik kolonial dan kapitalis. Lebih buruk dari desentralisasi kekuasaan di provinsi lain.

Karena Inpres Jakarta mengambil kewenangan sepenuhnya atas West Papua, membuka akses modal lewat pemekaran, diamankan dengan kebijakan militerisasi besar-besaran, lalu menipu orang Papua dan dunia dengan status Otsus.

Ini semua dilakukan Jakarta sebagai respons atas perjuangan kemerdekaan bangsa Papua yang tiada henti; yang tidak terbendung dengan Otsus maupun segala tawaran kebijakan kolonial Indonesia berjudul “percepatan pembangunan”.

Tugas pokok rakyat West Papua adalah menolak semua paket politik ekonomi kolonial Indonesia di West Papua, dan menyatakan kepada dunia bahwa konflik penentuan nasib sendiri di West Papua tidak dapat diselesaikan dengan Otsus, Inpres, Pemekaran, dan segala macam kebijakan berjudul “percepatan pembangunan” di West Papua.

Bahwa kemerdekaan West Papua adalah solusi!.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar