Diduga Hina Mahasiswa, Menko Airlangga Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 14/10/2020 14:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilaporkan ke polisi karena diduga hina mahasiswa terkait sponsor demo tolak UU Omnibus LAw Cipta Kerja (suara24.news)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilaporkan ke polisi karena diduga hina mahasiswa terkait sponsor demo tolak UU Omnibus LAw Cipta Kerja (suara24.news)

Mataram, NTB, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh mahasiswa di Mataram pada Rabu (14/10/2020). Pasalnya, Airlangga pernah mengatakan bahwa ada pihak tertentu yang membiayai atau mensponsori aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram tiba di Polda NTB siang tadi dan langsung melaporkan Menko Airlangga. Beberapa bukti pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media juga disertakan dalam laporan.

Koordinator umum mahasiswa Andreas P. Waketi mengatakan, pernyataan Menko Airlangga bentuk penghinaan gerakan mahasiswa yang datang dari panggilan hati menolak Omnibus Law.

"Menurut kami apa yang telah diucapkan oleh Bapak Menko Airlangga Hartarto adalah bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa se-Tanah Air, khususnya gerakan mahasiswa aliansi kelompok Cipayung Plus Kota Mataram yang masih tumbuh subur dalam idealisme perjuangan," kata Andreas.

Menko Airlangga dilaporkan dengan beberapa pasal seperti Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat penyiaran berita atau pernyataan bohong, keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu, mahasiswa juga membawa bukti kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa yang berisi bukti bahwa mahasiswa yang menyatakan patungan biaya dalam menggelar aksi demonstrasi, tidak ada sponsor dari pihak lain.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar