Akibat Demo Ricuh, 25 Halte TransJakarta dan Bioskop Rusak

Senin, 12/10/2020 21:55 WIB
Pendemo bakar halte transJakarta (tribunnews)

Pendemo bakar halte transJakarta (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja berujung ricuh yang digelar pada Kamis (8/10/2020). Tercatat ada 25 halte Transjakarta yang dirusak dan dibakar kemudian kantor salah satu kementerian akibat demo ricuh tersebut.

Selain itu, ada 6 unit kendaraan roda 4 yang dirusak dan pos pengamanan.

"Fasilitas sepeda yang digunakan saat car free day kemudian pagar, lampu, dan ada 3 mobil proyek di Atrium Senen. Juga termasuk bioskop renteter di Senin, Jakarta Pusat yang dibakar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers, Senin (12/10/2020).

Tidak hanya itu, personel TNI dan Polri juga menjadi korban luka-luka saat menghalau massa aksi.

"Mengakibatkan luka-luka korban di pihak kepolisian dan TNI. Jadi ada 29 anggota polri yang luka-luka dan sampai saat ini ada 6 yang masih di rawat di RS Kramat jati dan 3 anggota TNI tetap dirawat inap dan juga korban masyarakat," katanya.

Sebanyak 18 pos polisi dan pos juga terkena imbas dari amukan massa demo tersebut.

"Jadi kurang lebih 18 pos lalu lintas yang dirusak. Kemudiannya pos Polsek di gajah Mada kemudian kendaraan dinas di Polsek Tangerang Kota kemudian roda empat satuan sabara di Tangerang kota dan kendaraan roda empat di aimas di Tangerang kota juga di rusak oleh massa itu," jelasnya.

Dalam aksi tersebut sebanyak 1.192 orang diamankan polisi dan 64 persen didominasi pelajar yang berasal dari berbagai daerah seperti Tangerang, Kerawang, Bogor, dan Indramayu.

"Jadi banyak mayoritas pelajar dan mereka semua kami pulangkan tentunya orang tua dengan syarat datang dan mereka membuat pernyataan," kata Nana.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 212 kemudian pasal 218 pasal 170 dan dan pasal 406 KUHP. Ini berbagai pasal yang kami terapkan tentunya dengan peran yang mereka lakukan," pungkas Nana.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar