Alasan Pemprov DKI Pasang Pengumuman di Rumah Pasien Isolasi Mandiri

Kamis, 01/10/2020 20:43 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (tribunnews)

Wagub DKI Ahmad Riza Patria (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan baru dengan memasang pengumuman di rumah para pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hal itu dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat sekitar bahwa keluarga yang tinggal di rumah tersebut tengah melaksanakan isolasi mandiri.

"Harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Selain itu, dia menyatakan, tanda tersebut juga untuk memberikan tanggung jawab masing-masing pihak yang bertugas. "Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pasien Covid-19 di Ibu Kota untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah persyaratan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Prosedur yang harus dipenuhi yakni harus dilakukan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas setempat. Untuk pengawasannya dilakukan oleh lurah dan gugus tugas tingkat RT ataupun RW.

Lalu lurah tersebut juga harus menempelkan atau memasang pengumuman bahwa orang yang berada di rumah tersebut sedang melakukan isolasi mandiri.

"Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Manfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut.

Selanjutnya, pasien yang melakukan isolasi dilarang berpergian keluar rumah dan tidak pergi bekerja ataupun ke ruang publik. Pasien tersebut juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar