Pulihkan Ekonomi, RUU Cipta Kerja Jadi Perhatian Khusus Pemerintah

Rabu, 30/09/2020 20:11 WIB
Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), Arief Poyuono (kompas)

Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), Arief Poyuono (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Arief Poyuono, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), menilai rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang akan disahkan akan menjadi dasar untuk memulihkan ekonomi Tanah Air.

"Jelas, karena akan menciptakan iklim investasi yang friendly, fair dan adil bagi dunia usaha untuk berinvestasi di indonesia yang nanti bisa menampung angkatan tenaga kerja pasca pandemi Covid-19," ujarnya, kepada Bisnis.com, Rabu (30/9/2020).

Namun, Arief mengatakan saat ini RUU Ciptaker yang akan disahkan seperti masih banyak kelemahan dalam mempersiapkan tatanan baru di dunia usaha dan dunia kerja pasca Covid-19. Menurutnya, perilaku bisnis dalam mengelola usaha tentunya akan banyak sekali berubah akibat pengaruh dampak Covid 19 begitu juga dengan dunia kerja bagi para pekerjanya pasti akan ada sistem kerja yang baru akibat dampak pandemi.

"Artinya agar kedepan pasca memasuki new normal kembali atau herd immune harus dibuatkan solusi lintas sektor yang cerdas untuk memberikan bantuan pelatihan untuk skill pekerja dengan cepat," katanya.

Arief menjelaskan, saat pemerintah bersiap untuk membuka kembali ekonomi pasca-blokade, mereka perlu menemukan cara cerdas untuk memaksimalkan lapangan kerja dan melindungi dari infeksi baru akibat Covid-19 dan mengikuti pedoman protokol kesehatan dan pedoman dari badan kesehatan masyarakat setempat.

"Sekali lagi, Ada fokus khusus akan diperlukan untuk memulai kembali dan mendukung pekerja di sektor usaha kecil, yang merupakan mayoritas pekerjaan di Indonesia," jelasnya.

Namun, Arief menambahkan, pada saat yang sama, pemerintah dan pelaku bisnis perlu menciptakan mekanisme baru untuk membantu orang-orang yang pekerjaannya berisiko dipekerjakan kembali ke dalam pekerjaan yang mana permintaan tenaga kerja masih melebihi pasokan dan dengan cepat membangun keterampilan yang dibutuhkan untuk peran baru mereka.

Menurutnya, pengadaan vaksin yang cepat dan pemberian vaksin pada Masyarakat dengan cepat juga akan lebih mempercepat pemulihan ekonomi dan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Dia mengatakan bahwa yang paling penting peraturan dari UU Ciptaker nanti harus memperdalam efektivitas upaya penciptaan dalam membuka peluang kerja baru.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar