Divonis Bersalah dan Dapat Sanksi, Begini Jawaban Ketua KPK

Kamis, 24/09/2020 13:46 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri divonis bersalah langgar kode etik karena pakai helikopter  (Tirto.id.)

Ketua KPK, Firli Bahuri divonis bersalah langgar kode etik karena pakai helikopter (Tirto.id.)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik sehingga harus dikenai sanksi ringan. Vonis tersebut terkait gaya hidup mewah, dimana Firli menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Usai mendapat vonis tersebut, Firli pun menyampaikan permintaan maafnya.

“Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta seperti dilansir dari pojoksatu.id, Kamis (24/9/2020).

Terkait putusan yang dijatuhkan Dewas KPK kepada dirinya, Firli mengaku menerima dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama di lain kesempatan.

“Tentu putusan (Dewas KPK) saya terima. Saya pastikan, bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi,” sambungnya.

Sebelumnya, sidang kode etik Dewas KPK memutus Firli Bahuri bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” ujar Tumpak.

Firli dinilai tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

“Yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.

Akan tetapi, Firli hanya mendapatkan sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK berupa teguran tertulis dua.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.

Dewas KPK berpandangan, hal yang memberatkan dan meringankan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan. Bukan melakukan hal yang sebaliknya.

“Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” jelas Tumpak.

Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar