Diduga Karena Judi Online, Oknum TNI Ini Bunuh Asiong dengan Sadis

Kamis, 24/09/2020 06:31 WIB
PERSONEL Polres Tanah Karo melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di jurang kawasan Tahura, Jumat (19/9/2020) kemarin. Belakangan diketahui Mr X adalah Asiong, korban pembunuhan sadis. (tribun).

PERSONEL Polres Tanah Karo melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di jurang kawasan Tahura, Jumat (19/9/2020) kemarin. Belakangan diketahui Mr X adalah Asiong, korban pembunuhan sadis. (tribun).

Jakarta, law-justice.co - Akhirnya penyelidikan petugas kepolisian terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Sumatera Utara menemukan titik terang.

Pelaku bahkan sudah diungkap oleh pihak kepolisian. Terungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (38) dilakukan 16 orang termasuk seorang oknum anggota TNI.

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila oknum TNI bernama Koptu Suhemi yang diduga terlibat dalam penganiayaan berujung kematian Asiong.

Asiong ditemukan tewas menggenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Koptu Suhemi merupakan Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan dengan Nrp 31950342140474 Ta.

Kepala Penerangan Kodam I/BB (Kapendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membeberkan sesuai arahan Pangdam I Bukit Barisan tidak ada prajurit yang kebal hukum.

"Kalau anggota TNI ini terlibat, sesuai intruksi bapak Pangdam kita, tidak ada prajurit yang kebal hukum," ungkapnya seperti melansir tribunnews, Rabu 23 September 2020.

Zeni juga memastikan bahwa pihaknya akan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum TNI ini.

"Apalagi kita transparansi masalah ini, kita sampaikan kepada internal kita maupun satuan untuk keluar satuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi jika kita bersalah, itu sampai ke proses pengadilan militer kita proses," jelasnya.

Zeni menyebutkan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan turut berduka cita terhadap kematian korban.

"Pertama turut berduka kemudian yang kedua prihatin atas kejadian ini karena diduga melibatkan oknum anggota TNI," ungkapnya.

Ia menyebutkan saat ini pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan tengah menyelidiki sejauh mana keterlibatan oknum tentara tersebut.

"Kita dari unsur satuan sedang melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan karena kita yang tahu sejauh mana anggota ini keterlibatan nya dalam kasus ini, perannya apa. Dan sudah di amankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap si anggota tadi untuk melihat sejauh mana keterlibatan nya," jelasnya.

Zeni membenarkan bahwa dalam kasus tersebut ada sekitar 16 orang dan untuk aparat tersebut akan masuk dalam tahap pemeriksaan terlebih dahulu.

"Pelaku nya ada 16 orang, 15 diantara nya sudah diamankan di Polda. Untuk anggota TNI masuk tahap dulu, diperiksa habis itu diusut," tuturnya.

Ditangkap Polisi

Seperti diketahui, Tim gabungan Polsekta Berastagi, Polres Tanah Karo dan diback-up Polda Sumut akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong.

Pria yang ditemukan tewas mengenaskan di jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun pada Senin (21/9/2020) malam, personel Tim Jahtanras Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan Jefri Wijaya (39) alias Asiong warga Sunggal, Medan.

Terduga pelaku itu ditangkap secara terpisah di kawasan Desa Makmur Sibolangit dan Pancurbatu, Deliserdang, Senin (21/9/2020).

Dirreskrimum Polda Kombes Irwan Anwar yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Asiong, Senin (21/9/2020).

Ketika ditanya ada tiga orang tersangka yang ditangkap, Kombes Irwan Anwar mengatakan, bukan tiga orang tapi banyak dan masih pengembangan.

"Bukan tiga orang, banyak. Dan masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, akan dirilis,” kata Kombes Irwan Anwar ketika ditanya tiga tersangka yang ditangkap.

Namun, polisi berpangkat perwira melati tiga dipundaknya itu belum bersedia menyebut identitas para terduga tersangka serta motif pembunuhan.

Pelaku Oknum TNI

Seorang oknum TNI bernama Kopral Satu (Koptu) Suhemi, diduga terlibat dalam penyiksaan Jefri Wijaya (38 tahun) alias Asiong hingga tewas.

Dalam laporan yang disampaikan Pangdam I Bukit Barisan yang beredar tersebut diketahui bahwa pembunuhan ini bermula dari penyiksaan yang dilakukan Koptu Suhemi terhadap korban saat menagih utang judi online bersama 15 orang lainnya.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan tersebut, penyiksaan itu terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020 tersebut.

"Kpd Yth : Kasad

Dari : Pangdam l/ BB
Tembusan :
1. Danpuspomad
2. Asintel Kasad
3. Dirkumad

Perihal: Laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh Koptu Suhemi Ta Denpom I/5 Medan

Bersama ini dilaporkan bhw pada hari Selasa tgl 22 September 2020 pk. 10.00 WIB, Direskrimum Poldasu Kombes Pol Anwar bersama Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donald Simanjuntak datang ke Pomdam I/BB menginformasikan tentang keterlibatan Koptu Suhemi Nrp 31950342140474 Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan dalam perkara penagihan hutang yang berlanjut dengan penganiayaan secara bersama-sama (dkk 15 orang) yang mengakibatkan mati, korban an. Sdr. Jefri Wijaya.

Kejadian pada hari kamis 17 September 2020 pk. 23.00 WIB terjadi penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh 16 orang diantaranya Koptu Suhemi Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan, sebagai berikut:

Personel Polsekta Berastagi bersama personel Inafis Polres Tanah Karo, melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura, Berastagi, Jumat (18/9/2020).

A. Kronologis

1. Pada tgl 17 September 2020 pagi hari Koptu Suhemi diajak oleh sdr Edi untuk menagih utang kepada saudara Jefri Wijaya ( Korban) terkait sdr Edi menang judi online.

2. Pada siang hari Koptu Suhemi dkk 5 orang menemui korban yg menggunakan mobil Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.

3. Selanjutnya dengan mobil korban, Koptu Suhemi Dkk berjalan menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik sdr Welli (salah satu pelaku)

4. Di gudang tersebut korban dipukuli dg menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras.

5. Pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yg berjarak 1KM dari gudang tembakau, kemudian dianiaya oleh pelaku sipil yg memasukkan air ke mulut korban dg gayung.

6. Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, kemudian para pelaku sipil menyampaikan kepada Koptu Suhemi di luar rumah, selanjutnya Koptu Suhemi masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal.

7. Pada pukul 18.30 WIB jenazah korban dibawa dg mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.

8. Mobil Terios disembunyikan oleh Koptu Suhemi di bengkel mobil di Jl.Karya Jaya Medan Johor milik sdr Mukhri ( teman Koptu Suhemi).

9. Setelah kejadian tersebut Koptu Suhemi menerima uang Rp.3 juta dari sdr Hendi.

B. Saksi-saksi

1.Sdr Edi
2.Sdr Welli
3.Sdr Hendi
4.Sdr Dendy Syahputra
5.Sdr Selamat Nurdin Alias Tuta
6.Sdr Bagus Hariyanto
7.Sdr Kecot
8.Sdr Boys
9.Sdr Lae

- 9 org ditahan di Poldasu, 6 org lainnya belum tertangkap.

C. Korban.

- Sdr Jefri Wijaya,umur 38 tahun,laki-laki, Agama Budha, pekerjaan Wiraswasta.

D. Barang Bukti

1. 1 unit Mobil Terios milik korban (di Pomdam l/BB)
2. 2 unit Mobil Avanza milik para pelaku (di Polda)
3. 1 buah kalung milik korban (di Polda)
4. 3 buah HP milik korban (di Polda)
5. 8 buah HP rusak (di Polda)
6. 1 buah Seprai (di Polda)

E. Tersangka

Koptu Suhemi NRP.31950342140474, Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan.

F. Tindakan Petugas

1. Membuat laporan polisi
2. pemeriksaan saksi-saksi
3. penyitaan barang bukti
4. Mengajukan Visum
5. Melakukan penahanan tersangka
6. Koordinasi dg Ditreskrimum Poldasu
7. Laporan ke Komando Atas

G.Kasus ditangani oleh Pomdam I/BB."

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar