CCTV Penguat Bukti Penyebab Kebakaran Kejagung Rusak, Kasus Ditutup?

Senin, 21/09/2020 17:32 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Kamera pemantau atau CCTV yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam keadaan rusak. Rusaknya CCTV tersebut membuat isi video di dalamnya tidak bisa terdeteksi atau tidak bisa diperiksa menjadi penguat bukti penyebab kebakaran gedung Kejagung.

"Banyak videonya yang terbakar. Banyak yang rusak di lantai 6, saya tidak bisa bilang yang mana tapi banyak yang rusak," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dikutip dari MediaIndonesia.com, Senin (21/9/2020).

Sejauh ini, Awi menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 131 saksi dalam kasus kebakaran Kejagung. Menurutnya, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menambah keterangan dari saksi lain di luar 131 saksi.

Maka, Awi mengatakan penyidik gabungan tinggal melakukan pendalaman terhadap 12 saksi yang diperiksa di Mabes Polri, Senin (21/8). Pasalnya, ke-12 saksi yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ini ialah saksi potensial. Saksi yang diperiksa, terang Awi, merupakan saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian.

"Ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yg berasal dari dalam Kejaksaan (seperti Pramubakti dan Cleaning Service)," ucap Awi.

Maka, Awi mengatakan tim penyidik perlu mendalami kesaksian 12 orang tersebut agar mengetahui penyebab kebakaran gedung Kejagung.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar