Masih Dipenjara, eks Pengacara Setnov Terciduk Aktif di Telegram

Senin, 21/09/2020 04:37 WIB
Masih Dipenjara, eks Pengacara Setnov Terciduk Aktif di Telegram. (pepnews).

Masih Dipenjara, eks Pengacara Setnov Terciduk Aktif di Telegram. (pepnews).

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi kedapatan aktif di aplikasi percakapan telegram.

Nomor handphone mantan pengacara Setya Novanto ini terlihat bergabung dengan aplikasi telegram pada Kamis (17/9) pukul 13.03 WIB.

Hingga Sabtu 19 September 2020 kemarin, terlihat nomor tersebut masih aktif menggunakan telegram. Terakhir terlihat aktif pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, ‎Fredrich Yunadi belum bebas dari kurungan penjara.

“Belum (belum bebas dari penjara-Red),” ujarnya seperti melansir jawapos.com, Sabtu 19 September 2020.

Rika mengaku akan menindaklanjuti temuan dari JawaPos.com, mengenai Fredrich Yunadi yang terlihat aktif di aplikasi Telegram tersebut.

“Jadi kami akan cek,” singkatnya.

Sementara itu, ketika JawaPos.com mencoba mengonfirmasi nomor telegram atas nama Fredrich tersebut, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

Screenshot Telegram atas nama Fredrich Yunadi terlihat aktif pada Kamis (17/9)

Diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui advokat Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Ini setelah Mahkamah Agung (MA)memperberat vonis Fredrich tersebut.‎

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar