6 Perwira Polri Jadi Pejabat Baru, ICW: KPK Bukan Kantor Polisi

Sabtu, 19/09/2020 13:29 WIB
ICW ingatkan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK bukan kantor polisi (lokadata)

ICW ingatkan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK bukan kantor polisi (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Enam orang perwira polri baru saja menjadi pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lolos dalam seleksi. Terkait hal itu, LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang juga anggota Polri bahwa KPK bukan kantor polisi.

"ICW ingin mengingatkan kepada Firli Bahuri bahwa tempat ia bekerja adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan kantor Kepolisian Republik Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dilansir dari jpnn.com, Sabtu (19/9/2002).

Kurnia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh ICW, setidaknya KPK saat ini telah mempekerjakan empat orang perwira tinggi Polri, yakni Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto selaku Direktur Penyidikan, dan Brigjen Endar Priartono selaku Direktur Penyelidikan. Bahkan kemungkinan lima orang yang nantinya mengisi posisi Koordinator Wilayah juga akan dinaikkan pangkatnya menjadi jenderal bintang satu.

"Jadi, total perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis di KPK ada sembilan orang," kata dia.

Kurnia menilai fenomena ini akan menimbulkan persepsi di tengah publik akan terjadinya dugaan konflik kepentingan. Khususnya pada konteks penindakan, bagaimana publik akan percaya bahwa mereka akan objektif ketika menangani perkara yang melibatkan oknum di kepolisian.

"Sudut pandang lain juga terkait potensi loyalitas ganda. Sebab, pada waktu mendatang, perwira tinggi Polri ini akan kembali ke institusi asalnya. Sehingga di waktu yang sama, para perwira tinggi ini memiliki dua atasan sekaligus, yakni Ketua KPK dan Kapolri," kata dia.

Sejak awal, lanjut Kurnia, ICW bukannya tidak suka terhadap insitusi tertentu untuk menduduki jabatan di KPK. Namun, jika institusi tersebut belum sepenuhnya berhasil memberantas korupsi, seharusnya mereka diberdayakan di tempat asalnya.

"Setidaknya dapat bermanfaat untuk membantu proses pembenahan internal institusi, daripada harus dipekerjakan di KPK," kata Kurnia.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar