Membongkar Modus Bancakan Dana Negara di PT PPA (I)
Aksi Tipu Kredit Investasi, Curi Uang Negara Via PT PPA dan BTN
Gedung Menara Bank BTN (Foto:Helmi Affandi/Law-Justice)
Jakarta, law-justice.co - Kasus penyelesaian dugaan korupsi cessie PT Bank Tabungan Negara dengan PT Batam Islanda Marina (BIM) melalui PT Pusat Pengelola Asset (PPA) yang bernilai Rp 300 miliar dinilai banyak pihak jalan ditempat. Padahal, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia No: Print-14/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Lantas mengapa kasus ini lamban diselesaikan oleh Korps Adhyaksa?
Kasus ini bermula dari jual beli piutang kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) dari Bank BTN ke PT Pusat Pengelola Asset (Persero) dana pembelian berasal dari kredit yang diberikan oleh BTN kepada PT Pusat Pengelola Asset (PPA).
PT Batam Island Marina kala itu mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BTN sebesar Rp 100 miliar untuk pembangunan villa di Pulau Manis, Batam dengan jaminan piutang aset senilai Rp 400 miliar. Ternyata belakangan, nilai jaminan yang diajukan PT BIM tidak valid atau lebih rendah dari yang diajukan.
Parahnya lagi, hasil audit dari lembaga auditor ternama juga menyatakan bahwa telah terjadi modus rekayasa laporan keuangan (window dressing) sehingga terlihat lebih baik dari kenyataannya. Dengan audit ini kondisi kolektabilitas PT BIM diturunkan dari lancar ke non performing loan (kurang lancar).
Hasil audit BPK 2019 soal investasi BUMN (Foto:repro BPK)
Tak hanya itu, dalam kasus ini PT BIM juga melanggar kesepakatan kredit dengan menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang kepada Dirut PT BIM sebesar Rp 70 miliar dan Komisaris Utama PT BIM sebesar Rp30 miliar. PT BIM kemudian mengajukan kredit kembali sebesar Rp 200 miliar yang kemudian macet sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang.
Ketika dikonfirmasi soal kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada Law-justice, Jumat, (11/9/2020) mengatakan perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank BTN ke PT BIM tersebut masih dalam proses di Jampidsus Kejagung.
"Sesuai confirm dengan Pidsus bahwa perkara dugaan tipikor pemberian kredit BTN kepada PT. BIM masih dalam proses," ujarnya melalui pesan singkat.
Padahal sebelumnya, Jampidsus Adi Togarisman menyatakan banyak pelanggaran dalam penggunaan uang kredit yang tidak sesuai dengan permohonan.
"Orang mengajukan KMK (Kredit Modal Kerja), prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan. Kenyataannya, kreditnya juga tidak berbayar," ujar Adi, kepada wartawan (2/12/2019)
Soal adanya kerugian negara dalam pemberian kredit yang melibatkan Bank BTN, PT PPA dan PT BIM juga disinggung dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019. Dalam laporan itu secara rinci menyebutkan terjadi permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti transaksi pembelian cessie piutang PT Bank Tabungan Negara/PT BTN kepada PT Batam Island Marina (dalam pailit)/PT BIM sebesar Rp243,00 miliar yang tidak wajar, mengakibatkan potensi kerugian keuangan bagi PT PPA atas pembelian cessie piutang PT BIM sebesar Rp243,00 miliar yang tidak didukung dengan agunan yang layak serta PT PPA menanggung cost of fund minimal sebesar Rp 4,03 miliar.
Hasil audit juga menyebutkan BPK telah merekomendasikan kepada Direktur Utama PT PPA agar meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait atas pembelian piutang PT BIM dari PT BTN yang tidak cermat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi, serta menyusun langkah-langkah dalam rangka penyelesaian piutang PT. BIM.
Tak hanya itu, BPK juga meminta OJK untuk melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi atas permasalahan terkait fasilitas kredit kepada PT BIM dan PT PPA di BTN.
BTN Klaim Kredit PT BIM Tak Bermasalah
Soal dugaan pelanggaran hukum dalam proses cessie Bank BTN terhadap PT BIM melalui PT Perusahaan Pengelola Asset (PPA), manajemen bank plat merah itu angkat bicara.
Corporate Secretary BTN, Ari Kurniaman dihubungi Law-justice, Jumat, (11/9/2020) mengatakan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank BTN ke PT BIM ini pihaknya sudah melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur.
"Ini kan sudah lunas. Hingga saat ini, permasalahan kredit di PT BIM telah selesai dan kreditnya pun telah lunas di Bank BTN. Pengelolaan hutang PT BIM pun telah dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA)," ujarnya.
Hal yang sama pernah diungkapkan mantan Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul yang merinci upaya penyelesaian hutang PT BIM seperti restrukturisasi serta pengalihan piutang melalui cessie juga mematuhi aturan yang berlaku.
Adapun, Chaerul menambahkan adanya pemberian kredit refinancing kepada PT PPA pun telah lunas. Kredit tersebut disalurkan atas dasar sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pemberian corporate line facility pada November 2018.
Aset milik PT Batam Island Marina yang diambil alih oleh PT PPA (Foto:Batamtodays.com)
“Kredit refinancing tersebut juga telah diselesaikan oleh PPA ke Bank BTN, sehingga kredit atas nama PPA juga telah lunas,” ujar Chaerul beberapa waktu lalu.
Sementara itu saat menggelar RDP dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Senin (3/2/2020) lalu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala N. Mansury menyatakan tidak terjadi praktik window dressing dalam laporan keuangan perseroan 2018 sebagaimana temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.
"Kalau sepengetahuan kami, itu tidak ada praktik window dressing. Tetapi, itu kan saya menjelaskan ini sebagai dirut (direktur utama) baru ya," ungkapnya.
Pahala mangatakan pihaknya telah menjelaskan duduk perkara kasus tersebut dan telah menyelesaikannya sesuai dengan dengan prinsip governance yang ada pada akhir 2018. Selanjutnya, bank spesialis kredit perumahan ini akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada BAKN.
Semantara itu, Anggota BAKN DPR, Amir Uskara menilai ada masalah dalam penyaluran kredit antara BTN dengan PT BIM yang sedang dalam tahap pengkajian.
“Masih dalam kajian BAKN karena ada beberapa hal yang menurut kita ada fraud disitu, indikasinya window dressing terkait pengalihan kredit macet kepada PT. PPA yang melakukan alih debitur, pengalihan dari PT. BIM. Saya kira ada hal-hal yang menurut kajian kita masih perlu pendalaman, ada beberapa yang kita lihat tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Masih dalam kajian jadi saya belum bisa kasih tahu,” kata Amir.
BTN Lakukan Window Dressing, Menjerat PPA?
Bank Tabungan Negara (BTN) tengah menghadapi tuduhan penyaluran kredit yang tak sesuai ketentuan hingga berujung pada dugaan pemolesan laporan keuangan atau window dressing pada tahun 2018. Tuduhan tersebut datang dari serikat pekerja BTN itu sendiri.
Sejak Februari lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sudah menelusuri dugaan Window Dressing dengan memanggil Direktur Utama BTN Pahala Mansury dalam sebuah rapat dengar pendapat.
Saat itu, Pahala membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, dalam RDP dengan DPR, pihaknya sudah menjelaskan duduk perkara dari masalah yang dituduhkan.
"Jadi sepengetahuan saya itu tidak ada Window Dressing," ujarnya.
Pahala menekankan bahwa posisinya sebagai Dirut baru BTN, yakni sejak November 2019. Dia belum mengetahui soal kemungkinan pemanggilan selanjutnya terkait tuduhan yang ada. Yang jelas, BTN diminta untuk membuat penjelasan tertulis mengenai kasus tersebut.
Wakil Ketua BAKN sekaligus Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, laporan serikat pekerja BTN tersebut terkait pemberian kredit untuk Batam Island Marine (BIM). Ada tiga poin utama yang dilaporkan terkait kredit tersebut.
Pertama, penyaluran kredit sebesar Rp 100 miliar untuk BIM pada Desember 2014. Kredit tersebut dituding tak sesuai peruntukan.
"Malah digunakan untuk pembayaran utang PT BIM kepada pemegang saham, padahal seharusnya digunakan untuk proyek," kata Hendrawan.
Kedua, soal penambahan kredit Rp 200 miliar kepada perusahaan yang sama pada September 2015, diduga tanpa proses uji tuntas atau due diligence.
Kasus cessie credit Bank BTN dan PT BIM dengan PT PPA belum tuntas dalam penanganan Kejaksaan Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Foto:Helmi Fandi/Law-Justice.co)
Ketiga, dugaan Window Dressing untuk restrukturisasi kredit terkait. Salah satu cara mempercantik laporan keuangan tersebut adalah dengan memindahtangankan beban kredit macet tersebut ke kreditur baru yang belakangan diketahui adalah Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA).
Hal ini yang kemudian menjadi masalah baru karena PT PPA telah membeli cessie piutang PT BIM sebesar Rp 243 miliar yang tidak didukung dengan agunan yang layak. PT PPA juga menanggung cost of fund minimal sebesar Rp 4,03 miliar.
"Jadi BTN memberi kredit kepada PT PPA untuk membeli kredit macetnya. Ini kan lucu," ujar Hendrawan.
Terkait hal tersebut, mantan Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menegaskan bahwa pemberian kredit kepada PT BIM maupun kepada PT PPA telah sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengakui bahwa ada proses pemindahan kredit macet PT BIM kepada PT PPA, namun pembayarannya sudah lunas.
"Kredit refinancing kepada PT PPA juga sudah lunas. Kredit tersebut disalurkan atas dasar sinergi BUMN melalui pemberian corporate line facility pada November 2018," kata Achmad Chaerul kepada Law-Justice.
PT PPA adalah BUMN yang bergerak di bidang investasi, restrukturisasi/revitalisasi, dan pengelolaan aset-aset perusahaan BUMN lainnya yang sedang bermasalah. Perusahaan itu berdiri pada 27 Februari 2004 untuk menggantikan dan mengambil alih aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2008, PT PPA diberi mandat untuk menyehatkan perusahaan BUMN dengan cara meningkatkan dan menyempurnakan berbagai aspek bisnis dan operasional perseroan. Dengan kata lain, PT PPA bertugas untuk membantu dalam mengamankan aset-aset negara yang dikelola oleh perusahaan BUMN. Jika terjadi masalah, dengan berbagai pertimbangan yang wajar, PT PPA bisa mengambil alih atau membantu memulihkan kondisi perusahaan tersebut.
Kantor Pusat Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero (Foto:Kontan/Baihaki)
Setidaknya ada 11 perusahaan yang pernah diambil alih oleh PT PPA untuk dilakukan restrukturisasi karena dinyatakan merugi dan tidak bisa memulihkan diri sendiri. Kesebelas perusahaan tersebut adalah PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL); PT Dirgantara Indonesia; PT Nindya Karya; PT Boma Bisma Indra; PT Industri Kapal Indonesia; PT Survai Udara Penas; PT Industri Sandang Nusantara; PT Iglas; PT Kertas Leces; PT Kertas Kraft Aceh; dan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dari 11 perseroan tersebut, empat di antaranya termasuk dalam kategori berat karena utangnya lebih besar ketimbang aset yang dimiliki. Keempat perusahaan plat merah tersebut adalah PT Industri Gelas (Iglas), PT Kertas Leces, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Merpati Nusantara Airlines.
PT Iglas misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi botol-botol gelas, dinyatakan bangkrut sejak 2015. PT PPA melaporkan bahwa pada tahun 2017 nilai aset PT Iglas hanya tinggal Rp 119,87 miliar. Padahal perusahaan tersebut memiliki beban hutang lebih dari Rp 1 triliun. Mantan Dirut PT Iglas Daniel Sunarya Kuswandi terjerat kasus korupsi senilai Rp 13 miliar. Menteri BUMN Erick Thohir mewacanakan pembubaran PT Iglas karena dianggap ‘hidup segan mati tak mau’.
Beberapa persoalan yang mirip seperti kasus perusahaan-perusahaan di atas seharusnya menjadi prioritas utama PT PPA. Misalnya, sempat ada wacana untuk merestrukturisasi utang PT Krakatau Steel yang mencapai Rp 35 triliun. Namun keputusan PT PPA untuk mengambil alih masalah piutang PT BIM menimbulkan tanda tanya besar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa keputusan investasi tersebut tidak cermat dan mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Di lain pihak, PT PPA yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Edi Winanto mengatakan kepada Law-Justice.co bahwa pihaknya telah menyerahkan permasalahan ini kepada kurator yang fokus menelaah pembelian piutang PT BIM dari BTN.
"Saya tidak bisa jawab karena penanganannya sudah berada di kurator," ujar Edi saat dimintai keterangan pada Kamis (10/9/2020).
Sampai saat ini, Edi membantah adanya temuan yang mengarah pada kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Kurator sedang bekerja untuk merespon polemik yang terjadi terkait kasus hukum yang menimpa BTN dan piutang PT BIM.
"Sampai saat ini belum ada," ucap dia.
Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Ricardo Ronald, Bona Ricki Siahaan
Komentar