Diduga Minta Uang `Pelicin`, 5 Perwira Polisi Terancam Dipecat

Jum'at, 11/09/2020 21:07 WIB
Ilustrasi Polisi (Foto:Indopos)

Ilustrasi Polisi (Foto:Indopos)

Jakarta, law-justice.co - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan kepada lima perwiranya yang diduga meminta uang kepada sejumlah orang saat melakukan penyelidikan kasus narkoba. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi terberat lima perwira tersebut terancam dipecat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes M Faturrahman mengatakan, peristiwa terjadi di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra, Agustus 2020 lalu. Saat itu anak buahnya yang dipimpin perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sedang menggerebek terduga bandar narkoba.

Informasinya, para terduga pelaku akan melakukan pesta sabu-sabu. Saat itu ditemukan empat orang yang sedang bermain kartu, yaitu dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga. Bersama empat orang tersebut, awalnya tidak ditemukan narkoba. Namun polisi menemukan narkoba di dekat mereka, yakni berjarak 4 meter.

"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Setelah dites urine, orang-orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Faturrahman membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari bawahannya. Tetapi dia memastikan hal tersebut bukan pemerasan.

"Kami tidak menutup-nutupi, ada pelanggaran anggota kami. Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba)," kata Faturrahman.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengatakan kasus lima perwira tersebut sudah ditangani Propam Polda Sultra. Proses kasusnya telah masuk tahap penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.

Adapun sanksi terberat jika mereka terbukti melanggar kode etik ialah diberhentikan dengan tidak hormat.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar