DPRD DKI Terima Pertanggungjawaban APBD Anies Meski Empat Fraksi WO

Selasa, 08/09/2020 04:37 WIB
DPRD DKI Terima Pertanggungjawaban APBD Anies Meski Empat Fraksi WO. (Detik).

DPRD DKI Terima Pertanggungjawaban APBD Anies Meski Empat Fraksi WO. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) 2019 di bawah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diterima Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi sempat walk out dan menolak laporan pertanggungjawaban P2APBD DKI Jakarta 2019.

Empat fraksi itu adalah Golkar, PAN, NasDem dan PSI. Meskipun empat fraksi WO, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi tetap mengesahkan PA2PBD 2019 tersebut lantaran jumlah peserta rapat masih memenuhi kuota forum (kuorum).

"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini, apakah rancangan peraturan daerah tentang P2APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah, dapat disetujui?" kata Pras di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI seperti melansir cnnindonesia.com, Senin 7 September 2020 malam.

Usai ditinggalkan empat fraksi, ruang fraksi yang menyisakan lima fraksi lain yakni, PDIP, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, dan PPP menyatakan setuju untuk mengesahkan P2APBD DKI 2020.

Sebagai informasi pada DPRD periode 2019-2024 terdapat 106 anggota yang terbagi ke dalam sembilan fraksi yakni PDIP (25), Gerindra (19), PKS (16), Demokrat (10), PAN (9), PSI (8), NasDem (7), Golkar (6), PKB dan PPP (6).

Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda menjelaskan dua alasan pihaknya menolak P2APBD DKI Jakarta 2019.

Pertama, kata Oman, pihaknya menolak P2APBD 2019 DKI Jakarta lantaran Pemprov tidak menampilkan data yang jelas terkait penggunaan anggaran.

"Dengan angka SILPA Rp 1,203 triliun, kami butuh detail pengeluaran anggaran di 2019," ujar Oman dalam keterangannya, Senin (7/9).

"Harusnya eksekutif beri laporan sesuai dengan azas pengelolaan keuangan daerah, termaktub di pasal 4 PP 58 tahun 2005, yakni transparan, apalagi ke kami dewan, yang merupakan representasi rakyat," tambahnnya.

Selain masalah transparansi, Oman menuturkan, alasan kedua fraksinya menolak P2APBD DKI adalah hasil serap aspirasi warga dalam reses. Contohnya, kata dia, hingga kini setidaknya ada 136 kampung kumuh yang belum disentuh pemerintah.

Padahal, kata Oman, hasil laporan itu penting untuk membahas APBD perubahan.

"Tidak bosan saya mengingatkan Saudara Gubernur, bahwa ada kami legislatif yang menampung suara rakyat. Oleh karena itu, Pemprov jangan kerja sendiri. Pemprov harus bekerja sesuai keinginan rakyat juga, karena tugas kita mensejahterakan mereka, itu amanah," ujarnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar