Ancam Dipecat Gegara Tak Fasih Baca Alquran,Gubernur Sulsel Buka Suara

Jum'at, 04/09/2020 13:58 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat bicara soal 14 pejabat yang ancap dipecat karena tak fasih baca Alquran (tribunnews)

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat bicara soal 14 pejabat yang ancap dipecat karena tak fasih baca Alquran (tribunnews)

Makassar, law-justice.co - Langkah Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang mengancam pecat 14 pejabat karena tak fasih membaca Alquran langsung ditanggapi oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Menurutnya, meski untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda), hal itu tidak dibenarkan, karena tidak ada dalam peraturan Kepegawaian secara nasional.

“Tapi kalau regulasinya, aturannya itu tidak ada,” katanya seperti dilansir dari pojoksatu.id, Jumat (4/9/2020).

Sementara, Pengamat Pemerintahan, Arif Wicaksono menuturkan bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi regulasi daerah. Dalam hal ini telah di Perdakan.

Itu artinya, kebijakan yang telah disepakati sebelumnya oleh DPRD Gowa selaku legislatif dan Bupati Gowa selaku eksekutif berlaku untuk semua pejabat pemerintahan Kabupaten Gowa.

“Kalau sudah diperdakan berarti berlaku untuk semua warga Gowa tak terkecuali para calon pejabat yang dipromosi atau pejabat yang dimutasi,” katanya.

“Kalau regulasinya sudah dalam bentuk Perda, berarti hal tersebut sudah disepakati pula oleh DPRD Gowa sebagai satu kesatuan instrumen pemerintahan daerah bersama Bupati Gowa,” sambungnya kemudian.

Sebelumnya, diketahui Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengancam memberhentikan pejabat pemerintah Kabupaten Gowa dari posisinya jika tidak fasih membaca Alquran
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Adnan menemukan sebanyak 14 pejabat tidak fasih dalam membaca Alquran.

Untuk itu, ia menegaskan 14 pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya, bila tetap tidak fasih membaca Alquran. Diketahui, hal itu telah disepakati bersama dengan adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh ke 14 pejabat itu di atas materai 6000.

“Kalau dalam waktu enam bulan tidak fasih maka langsung dicopot dari jabatannya,” ungkap Adnan.

Adnan menambahkan, 14 pejabat itu akan diberikan kesempatan belajar selama enam bulan ke depan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar