Tak Setor Duit ke Ormas, Anggota DPRD DKI Didesak Mundur Pendukungnya

Kamis, 27/08/2020 09:49 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (Harnas)

Gedung DPRD DKI Jakarta (Harnas)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPRD DKI Jakarta, Thopaz Nuhgraha Syamsul didesak segera mundur dari jabatannya oleh pendukungnya sendiri.

Dia didesak mundur lantaran dianggap tidak memenuhi janjinya saat kampanye dulu.

Tuntutan tersebut tertuang dalam laporan yang diajukan oleh Relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (Rampas) yang berdomisili di kawasan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Jatinegara, Kramatjati dan Duren Sawit.

Selain tidak menjalankan janji kampanyenya, Topaz juga dituduh ogah berkomunikasi dengan konstituen.

"Tuntutan kami, PAW (pergantian antar waktu) saja. Karena awal jadi saja, mereka (pendukung) mau silaturahmi saja sudah ditolak. Kami juga enggak tahu kenapa begitu," kata kuasa hukum Rampas, Samsuddin Abdullah seperti melansir jpnn.com, Kamis 27 Agustus 2020.

Samsuddin mengatakan, pelaporan kliennya selaku pendukung sekaligus tim sukses disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, KPUD, Bawaslu dan DPD Gerindra selaku partai yang menauingi Thopaz.

Dia mengklaim pelaporan kepada BK telah dilakukan pada 22 Juni 2020 dan sudah ada bukti tanda terima.

Samsuddin mengklaim bahwa Thopaz telah membuat kontrak politik dengan Rampas saat masa kampanye Pemilu 2019.

Menurutnya, kontrak politik itu berkekuatan hukum karena ada tanda tangan Thopaz dan materai. Samsuddin menjelaskan dalam perjanjian itu Thopaz berjanji memberikan 10 persen dana resesnya kepada Rampas.

Selanjutnya, Thopaz juga menyatakan akan memberikan lima persen gajinya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) itu.

Tak hanya itu, Thopaz juga berjanji jika terpilih akan membuat lapangan kerja bagi konstituennya. Namun, setelah setahun menjabat, Thopaz belum memenuhi satu pun janji tersebut.

"Itu poin-poin janji pada saat kampanye dan memang dia meminta Rampas itu jadi tim suksesnya. Kemudian supaya ga ingkar janji, dibuatlah surat perjanjiannya sewaktu kampanye," ujar Samsuddin saat dikonfirmasi.

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Rampas.

"Belum ada tuh, belum ada suratnya, gak ada bagian itu gak ada, bagian itu enggak ada," katanya.

Jika telah ada laporan, Nawawi mengatakan akan mempelajarinya. Hasilnya akan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan jika perlu PAW, maka akan diserahkan kepada KPUD atau bahkan jika ada pidana maka akan ditangani Kepolisian.

"Bisa, tapi dilaporkan kepada pimpinan, yang ngasih sanksi itu pimpinan, BK hanya proses saja, BK hanya merekomendasikan," katanya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar