Apollinaris Dipenjara Dua Kali karena Hina Islam, MUI: Intoleran!

Rabu, 12/08/2020 10:19 WIB
Foto: Tangkapan layar Twitter @ApolDarmawan

Foto: Tangkapan layar Twitter @ApolDarmawan

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abas buka suara soal penetapan tersangka kakek berusia 70 tahun asal Bandung Apollinaris Darmawan.

Sebagai informasi, Apollinaris Darmawan menjadi tersangka UU ITE karena menghina agama Islam di media sosial. Dia juga pernah ditetapkan tersangka dan dipenjara dengan kasus yang sama.

Anwar menilai penghina agama Apollinaris Darmawan merupakan orang yang tidak bisa menerima perbedaan. Bahkan dia menyebut Apollinaris intoleran.

"Setiap orang yang suka menghina orang dan agama orang lain tentu sudah pasti yang bersangkutan adalah orang yang tidak bisa menerima perbedaan. Dan setiap orang yang tidak mau menerima perbedaan jelas lah yang bersangkutan merupakan orang yang intoleran sebab yang namanya toleransi itu baru punya arti dan makna kalau yang bersangkutan bisa menerima perbedaan," katanya seperti melansir detik.com, Rabu 12 Agustus 2020.

Dia kemudian menjelaskan soal bahayanya orang yang mencela suatu agama. Dia meminta agar penghinaan agama di Indonesia segera dihentikan.

"Oleh karena itu kalau ada orang yang mencela orang lain apalagi mencela agama mereka maka hal demikian harus secepatnya bisa dihentikan agar ibarat api jangan setelah besar baru dipadamkan karena cost dan kerugian serta kerusakan yang akan ditimbulkannya tentu pasti akan sangat besar dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," ujarnya.

Dia mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap saling hormat. Anwar juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya jika ada kasus seperti itu, sehingga tidak sampai terjadi kericuhan.

"Oleh karena itu kita menghimbau semua pihak agar bisa menegakkan dan menjunjung tinggi sikap saling hormat menghormati dan kalau ada pihak yang melanggarnya maka kita menghimbau aparat penegak hukum untuk bertindak secepatnya agar persatuan dan kesatuan diantara kita tetap utuh dan kuat dan tidak sampai luka dan terkoyak karena kalau sudah sempat luka dan terkoyak maka untuk mengobati dan merajutnya kembali jelas tidak mudah," ungkapnya.

Sebelumnya, Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE atas unggahannya di media sosial. Konten unggahan itu diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam.

Apollinaris diamankan polisi pada Minggu (9/8). Polisi mengungkap motif Apollinaris menghina agama Islam karena memiliki ideologi atau pandangan lain.

"Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain. Itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Ternyata, Apollinaris pernah dibui dengan kasus yang sama. Informasi dihimpun, Apollinaris berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apollinaris sendiri sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan bebas pada Maret 2020 karena program asimilasi.

"Sebelumnya bahwasannya yang bersangkutan sudah pernah dihukum dengan modus yang sama," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar