Johan Budi: Tidak Ada ASN yang Netral

Rabu, 05/08/2020 14:59 WIB
Ketidaknetralan PNS dalam Pemilu adalah keniscayaan  (Tribunnews)

Ketidaknetralan PNS dalam Pemilu adalah keniscayaan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Undang-undang pemilihan umum (Pemilu) memerintahkan apartur sipil negara (ASN) untuk selalu netral saat Pemilu berlangsung. Namun, hal itu dinilai tidak akan terjadi, sebab ASN juga punya pilihannya masing-masing.

Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menilai ketidaknetralan ASN dalam Pemilu merupakan suatu keniscayaan.

"Ketidaknetralan ASN itu menurut saya sebuah keniscayaan, karena tentu ASN punya interest. Jadi menurut saya tidak ada ASN yang netral dalam konteks pilihan pribadi masing-masing," kata Johan dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Komisi ASN (KASN), Rabu (5/8/2020).

Adapun kewajiban ASN untuk bersikap netral diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 70 Ayat (1) undang-undang tersebut mengatakan, ASN yang terlibat kampanye pasangan calon bisa dipidana 6 bulan penjara.

Namun, menurut Johan, meskipun undang-undang telah mengatur sedemikian rupa, pada praktiknya penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN masih belum berjalan. Masih banyak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas di pemilihan umum, tetapi lolos dari sanksi.

"Saya belum pernah baca atau saya terlewat ya yang secara besar penegakan hukum terkait dengan ketidaknetralan ASN ini. Apakah sedikit ASN yang tidak netral? Saya kira banyak," tutup Johan.
Johan menyebut, netralitas ASN sebenarnya sangat penting untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar