Perusahaan Hary Tanoe Lapor Perusahaan Korea ke Polisi, Ini Masalahnya

Senin, 03/08/2020 15:13 WIB
Pemilik Grup MNC Hary Tanoesudibjo. (Istimewa)

Pemilik Grup MNC Hary Tanoesudibjo. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan milik Hary Tanoe, PT Global Mediacom Tbk akan melaporkan perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation ke polisi. Pasalnya, perusahaan tersebut telah mencemarkan nama baik Global Mediacom dengan menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan permohonan pailit.

Hal itu disampaikan oleh Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas dia dalam keterangan persnya seperti dikutip dari kompas.com, Senin (3/8/2020).

Gugatan itu sendiri kini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020. Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Global Mediacom dengan kode emiten BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki hary Tanoe.

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi covid-19. "Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi covid-19," ujar Taufik.

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid. Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.

Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu. Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.

Dikatakan Taufik, Global Mediacom tak lagi memiliki sangkut paut dengan KT Corporation karena telah beralih ke PT KTF Indonesia . Selain itu, ia mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan. Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," terang dia.

"Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Taufik.

Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merupakan perusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group. Bisnisnya meliputi siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews. Perusahaan itu juga membawahkan bisnis media digital, antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews; serta perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.

Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network, kemudian bisnis konten media, seperti MNC Pictures dan MNC Animation.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar