Masih Remaja Jadi Muncikari, Diduga Tawarkan Gadis Tunawicara

Jum'at, 31/07/2020 20:56 WIB
ilustrasi penjualan anak gadis oleh mucikari (Kompas)

ilustrasi penjualan anak gadis oleh mucikari (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Polres Solok Selatan, Padang, Sumatera Barat menangkap seorang muncikari berinisial IM (19). Mucikari yang masih remaja itu diduga telah menjual korban tunawicara berisinial DY (18).

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Kamis (30/7/2020). IM ditangkap setelah ada laporan dari korban yang diduga dijual ke lelaki hidung belang hingga hamil sekitar dua bulan.

"Pertama yang tahu korban hamil adalah orang tuanya ketika melihat korban muntah-muntah," ujar Arvi, dikutip iNews.id, Jumat (31/7/2020).

Lantaran curiga, Arvi menambahkan, orang tua korban kemudian melakukan tes. Setelah dites, ternyata korban positif hamil. "Kemudian orang tua korban memberitahu keluarga besar," ucapnya.

Mengingat korban tidak bisa bicara, kemudian keluarga korban mencari tahu siapa yang menghamili korban. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ada dua pelaku yang ditangkap yakni PE dan AK.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, diketahui jika IM merupakan muncikari yang menawari PE dan AK.

"Pelaku ditemukan, yakni PE dan AK. Kemudian juga diketahui mucikarinya IM. IM ditangkap di hotel di Kota Padang," katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Selatan dan masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar