Dampak Covid-19, Omzet Pedagang Pasar Tradisional Turun 40 Persen

Kamis, 30/07/2020 01:50 WIB
Suasana di pasar tradisional (Kompasiana.com)

Suasana di pasar tradisional (Kompasiana.com)

Jakarta, law-justice.co - Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina mengatakan, omzet pedagang di pasar tradisional rata-rata turun hingga 40 persen akibat pandemi Covid-19. Penurunan tersebut terjadi di hampir 157 pasar tradisional di Indonesia.

"Penurunan omzet itu juga diikuti turunnya jumlah pedagang sebesar 29 persen. Oleh karena itu Kemendag terus mendorong dibukanya pasar-pasar dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan," ujarnya, dilansir dari iNews.id, Kamis (30/7/2020).

Srie menjelaskan pasar merupakan salah satu denyut perekonomian suatu daerah, dimana masyarakat harus tetap memenuhi kebutuhan pokoknya dari pasar. Sementara pedagang harus tetap mencari nafkah melalui berdagang dan petani harus menyalurkan hasil panennya ke pasar.

"Rantai pasok perekonomian rakyat sulit dihentikan," katanya.

Kemendag, Srie menambahkan, gencar memberikan alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) di daerah-daerah zona merah Covid-19 seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, hingga Yogyakarta.

Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengakui terjadi penurunan omzet di pasar-pasar tradisional.

"Kondisinya hampir sama dengan nasional, pasar sepi saat awal-awal pandemi Covid-19. Itu jelas berimbas pada omzet pedagang," katanya.

Penurunan tersebut, kata Rizal, selaras dengan penurunan retribusi harian yang dipungut PD Pasar Palembang Jaya dari pedagang. Retribusi yang merupakan satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang merosot sekitar 40-45 persen.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar